Balige, MediaCenter – Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 di Aula Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba Samosir, Jalan Tarutung Km. 2 Sopsorung Balige, Selasa (16/9).
Bupati Pandapotan mengatakan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi informasi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, dimana keterbukaan informasi merupakan konsekuensi negara demokrasi dalam mewujudkan penyelenggaraan badan public.
Yaitu untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan serta membangun sistem informasi dan dokumentasi, sekaligus membuat pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil terkait pemenuhan hak atas informasi publik dengan memanfaatkan media elektronik dan non elektronik.
Dalam memberikan jaminan hukum bagi keterbukaan informasi patut diapresiasi, akan tetapi masih tetap dibutuhkan prasyarat lain dalam mendukung keterbukaan informasi seperti faktor kepemimpinan (leadership) untuk mampu mendorong perwujudan keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional, transparan, efektif, efesien dan akuntabel, kata Bupati.
Turut hadir dalam acara tersebut Kasubdit Media Online Kementerian Kominfo RI Hypo Layanan, MAP, mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memberikan apresiasi kepada Bupati Pandapotan yang telah benar-benar memberikan dukungan dalam pengelolaan Media Center.
“Media Center Toba Samosir adalah satu-satunya diluar Jawa yang langsung diresmikan oleh Bupati dengan menghadirkan pengelola komunikasi dan informatika dari Kabupaten/Kota tetangga dan dukungan dari perguruan tinggi dalam mengelola informasi dan komunikasi di Kabupaten Toba Samosir,” katanya.
Kepala Dishubkominfo Toba Samosir Ir. Pargaulan Sianipar dalam laporannya mengatakan, atas nama Pemkab Toba Samosir melalui Dishubkominfo bidang Kominfo menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Kominfo yang telah memberikan kepercayaan dalam mengelola penyediaan sarana informasi yakni Media Center.
Sarana tersebut, dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan program dan kebijakan pemerintah secara langsung maupun tidak langsung, untuk berpartisifasi mewujudkan amanah Undang-Undang keterbukaan informasi publik.
Sementara Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Tobasa, Sesmon Toberius Butarbutar, S.Pd., M.Si, mengatakan Media Center merupakan sarana untuk menyediakan informasi dan komunikasi publik bagi masyarakat melalui penyediaan sarana infrastruktur seperti Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), website Pemkab Toba Samosir, LPPL Radio Tobasa FM.
Sebelum dilaksanakan acara sosialisasi, Bupati Pandapotan secara resmi telah meresmikan Media Center Toba Samosir dan melakukan tanda tangan kerjasama (MoU) antara Pemkab. Toba Samosir dengan Institut Teknologi Del Laguboti dan Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Ilmu Komputer (Aptikom) Wilayah I Sumatera Aceh.
Tujuan dari kerjasama ini diharapkan pada tahun 2015 mendatang akan bersama-sama bersinergi dalam meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Toba Samosir, kata Sesmon TB. (mctobasa/sesmontb/jos)