Balige, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Ir. Darwin Siagian menyatakan komitmennya untuk mendukung Program Presiden RI Joko Widodo terkait pemberantasan pungli (Pungutan Liar). Jika masyarakat menemukan kejadian itu, diminta segera membuat pengaduan resmi ke Polres Tobasa untuk ditindaklanjuti.
“Yang pasti, kita dukung komitmen pak Jokowi. Kalau ada ditemukan (Pungli, red), langsung lapor ke Polres, dan tembuskan ke Bupati,” ujar Ir Darwin Siagian melalui selulernya, ketika dimintai tanggapannya terkait pemberantasan pungli, Selasa (25/10).
Ditegaskan, jika hal itu dilakukan ASN dilingkungan Pemkab Tobasa, selain ganjaran tindak pidana, juga akan ada sangsi dari pemerintah. “Mengenai sanksi, ada aturanya,” tambahnya sambari mengingatkan agar hal itu tidak sampai dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Tobasa.
Terkait hal itu, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan memproses jika ada pengaduan masyarakat tentang pungli.
“Kalau hal itu ada, langsung laporkan ke kita. Akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Diterangkan, jika ada pungutan diluar atau melebihi apa yang tercantum dalam Undnag-undang, diminta segera lapor. ” Misalnya, ada pungutan lebih, minta kuitansinya, lalu bawa saksi. Itu langsung kita proses. Kalau tidak ada kuitansi, bawa saksi minimal dua orang,” tambahnya.
Pihaknya juga mempertegas, manakala hal itu terjadi di instansi Polres Tobasa, masyarakat jangan sungkan membuat laporan. “Kita komin melakukan pembrantasan pungli. Masyarakat juga demikian. Janganlah mau menyogok atau menyuap petugas untuk hal apapun itu. Perlu diingat, jika masyarakat mencoba menyogok atau menyuap petugas, petugas yang menerima tawaran tadi bisa melapor. Berdasarkan laporan tersebut, si pemberi suap bisa dipidana dengan mempersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf 7A yo Pasal 12 A ayat 2 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 2 tahun 2001 tentang pembrantasan korupsi. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara, denda 200 juta,” tandasnya. (BidangKominfo/stb/ft)