Jakarta, MCTobasa – Pemerintah menjadikan Danau Toba sebagai salah satu dari 10 destinasi prioritas wisata Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut, maka dibentuklah Badan Otorita Danau Toba oleh pemerintah. Lantas, sejauh mana kewenangan badan otorita tersebut?
Tenaga Ahli Bidang Regional Planning Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Bambang Susanto mengatakan, Badan Otorita Danau Toba memiliki kewenangan koordinatif pada Danau Toba seluas 30 ribu hektar (ha). Artinya, setiap pengembangan di sekitar Danau Toba harus mendapat restu dari Badan Otorita Danau Toba.
“30 ribu ha itu bukan kewenangan Pemda. Kewenangan yang dibatasi karena dia harus koordinasi, kalau (dibangun) sembarangan, contoh kabupaten tertentu bikin industri tidak sesuai, tidak bisa,” kata dia di Gedung BPPT Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia menuturkan di dalam Danau Toba terdapat kewenangan otoritatif Badan Otorita Danau Toba atau seluas 500 ha di wilayah Toba Samosir. Artinya, 500 ha dari 30 ribu wilayah Danau Toba menjadi wilayah pengembangan Badan Otorita Danau Toba.
“30 ribu ha itu kewenangan bersifat koordinatif artinya masing-masing berhak pembangunan dan sebagainya. Tapi dalam proses perizinan atau perencanaan dia perlu berkoordinasi dengan badan otorita. Yang 500 ha itu bersifat otoritatif,” jelas dia.
Dia menerangkan, Badan Otorita Danau Toba sendiri akan terdiri dari beberapa kelompok bagian. Pertama, Badan Pengarah yang bakal diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Badan pengarah ini terdiri dari beberapa anggota antara lain, Menteri Pariwisata, Menteri Lingkungan Hidup dan Kebudayaan, Menteri Perhubungan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Gubernur Sumatera Utara.
“Karena Gubernur wakil pemerintah pusat di daerah,” tambah dia.
Di bawah itu ada Badan Pelaksana yang prinsipnya melaksanakan program secara koordinatif. Badan ini terdiri dari bupati-bupati di Danau Toba. Badan ini juga berperan mengurusi perizinan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tak sekadar itu, dia mengatakan nantinya di dalam Badan Otorita Danau Toba akan dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang penunjukannya dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. “Itu yang menentukan Menko Maritim,” ujar dia. (Amd/Ahm)
Sumber: liputan6.com