Pemkab Toba Samosir Siap Dukung Pembersihan Keramba Danau toba


Balige, MCTobasa – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengemukakan, pembentukan Otorita Danau Toba merupakan satu langkah konkrit agar pengelolaan Danau Toba lebih terkoordinasi. Sehingga Danau Toba dapat terwujud sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia.

Namun untuk mewujudkannya, perlu mereformasi pemikiran lokal tentang pariwisata. Setelah itu akan dibenahi fasilitas, infrastruktur dan pengelolaan pariwisata yang matang.

Menteri Rizal Ramli menyampaikan hal itu saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, baru-baru ini, di IT DEL Laguboti Tobasa yang juga dihadiri Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Basuki Hadimuljono, Menteri Pariwisata Arief Yahya, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Juga hadir Pj Gubsu dan Kapoldasu, serta Pj Bupati Toba Samosir Hasiholan Silaen SH, Pj Bupati Samosir Anthony Siahaan, Pj Bupati Humbahas, Bupati Tapanuli Utara, Bupati Dairi, Bupati Simalungun, dan Bupati Karo.

Sebagai langkah awal, Menteri Rizal Ramli meminta peranserta aktif para Kepala Daerah kawasan Danau Toba, salah satunya membersihkan seluruhnya keramba di Danau Toba yang dianggap salah satu musuh besar yang mengakibatkan pencemaran air danau.

Hal itu dipertegas Luhut Binsar Panjaitan. “Para Bupati, perhatikan limbah di daerah anda. Warning perusahaannya. 1 tahun dari sekarang harus selesai. Jika tidak, akan kita tindak tegas,” katanya sambari menyoroti keramba raksasa Aqua Farm.

Bukan hanya itu, putra Tobasa itu juga meminta agar PT TPL memperbaiki teknologi pengelolaan limbah. Kemudian meminta kepada seluruh Bupati kawasan Danau Toba membentuk tim Otorita daerah dengan baik serta mensosialisasikan Otorita Danau Toba kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pemkab Toba Samosir sendiri komit mendukung Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. “Tidak ada yang tidak bisa. Pasti pemerintah pusat cukup bijak menutup itu (Aqua Farm),” kata Sekretaris Daerah Tobasa Drs Audi Murphy Sitorus yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/1).

Tetapi tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun izinnya dari pusat, namun untuk menutup kita berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat jangka waktu 1 tahun untuk pembersihan keramba di kawasan Danau Toba, Sekda berharap agar secepatnya pemerintah pusat menindaklanjuti penutupan Aqua Farm. “Kita dari pemkab Tobasa siap membantu 24 jam sesuai arahan dari Pusat. Bagaimana agar program rakor kemarin itu bisa terlaksana,” katanya.

Disinggung terkait keberadaan bangunan di pinggir Danau Toba saat ini yang cenderung bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 1 tahun 1990 tentang penataan kawasan Danau Toba.

Perda tersebut menyebutkan, larangan mendirikan bangunan di pinggir pantai sejauh 50 meter dari bibir pantai (air). Menurut Sekda, pihaknya tidak pernah memberikan izin bangunan di kawasan pinggir pantai. Kalau pun ada, bangunan tersebut dianggap liar.

“Memang dilema. Yang berhak itu Provinsi. Jadi, kalau ada bangunan yang melanggar Perda No 1 tahun 1990, itu liar. Kita (Pemkab Tobasa) tak pernah beri izin,” katanya. (mctobasa/sesmontb/ft)