Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), launching aplikasi E- Planning yang disebut E-ARTA dan E- Perijinan yang disebut E- SIPATUPA, di Balai Data Kantor Bupati Toba Samosir, Rabu (21/3).
Launching yang dibuka oleh Wakil Bupati Tobasa Hulman Sitorus ini, juga dihadiri Juliawan, Kasatgas Koordinator sub pencegahan korupsi KPK Wilayah I Sumut, Ketua DPRD Tobasa Boike Pasaribu, Wakil Ketua Tonny Simanjuntak, Plt Sekdakab Tobasa Harapan Napitupulu, Kepala Bappeda Tobasa James Silaban, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Toba Samosir, para Camat se- Tobasa.
Selain dihadiri pimpinan OPD Pemkab Tobasa, hadir juga pimpinan OPD dari Kabupaten Tapanuli Utara diantaranya Sekdakab Taput Edward Tampubolon, OPD dari Simalungun dan Pematangsiantar dan Tapanuli Selatan. Penyelenggaraan E-Planning dan E-perijinan ini, kata Kepala Bappeda Tobasa James Silaban, sesuai dengan UU No 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah. UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Ada juga peraturan Mendagri No 86 tahun 2017, tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah,” sebutnya.
Pengembangan aplikasi E- Planning ini,lanjutnya lagi, bertujuan meningkatkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan aplikasi E-Planning dalam rencana pembangunan daerah.
Memberikan kemudahan bagi semua pihak, baik masyarakat dan semua stakeholder terhadap akses informasi sebagai acuan untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan. Terbangunnya sikap positif para stakeholder dan terhindarnya dari sikap Apriori terhadap program-program pembangunan di daerah akibat keterbatasan informasi.
Melalui ketersediaan informasi di dalam aplikasi ini, nantinya akan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pembangunan daerah.
“Aplikasi E-Perijinan sendiri, meningkatkan pelayanan dalam pengurusan perijinan. Meningkatkan koordinasi dinas penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu satu pintu dengan OPD pemberi rekomendasi perijinan. Menghindari praktek pencaloan atau terjadinya pungutan liar dalam pengurusan ijin,” terangnya. (MC Tobasa edus/rik/Noor)