Balige, Meski melakukan transaksi narkoba ditengah malam, namun aksi itu tercium petugas. Alhasil, pengedar berinisial S (43) warga Siantar beserta pelanggannya TM (48) berhasil diciduk petugas dari salah satu warung di Narumonda, Kecamatan Narumonda, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Selasa (6/12) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 2 kg, 2 unit telepon genggam (HP), dan bekas lintingan ganja.
“Sebenarnya, tersangka S ini sudah lama diincar, sudah menjadi target. Tapi baru kali ini berhasil diamankan,” tutur Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian di Mapolres Tobasa, Rabu (7/12).
Diterangkan, penangkapan itu berawal dari informasi intelijen. Lalu dilakukan pengembangan. Ternyata, Selasa Sore, S datang dari Siantar dengan membawa 2 bal daun ganja kering didalam tasnya. Mendapat info itu, petugas langsung stanbay dilapangan. Melihat S dan TM yang santai mengisap ganja sambil transaksi, petugas melakukan penyergapan.
S warga Jalan Beo, Kecamatan Siantar Barat itu mengaku keduakalinya datang ke Tobasa membawa ganja dari Siantar. Pasokan ganja ia dapan dari seorang temannya warga Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.”Jadi, kasus ini akan kita kembangkan hingga kepemasok barang ini di Siantar,” ujarnya.
Saat diwawancarai, tersangka S mengaku kehadirannya kedua kali ke Tobasa atas orderan dari TM. Dimana saat penangkapan, S mendapat pesanan dari TM sebanyak satu garis, atau 1 ons. Namun sengaja dibawa lebih, mana tau ada pelanggan lainnya yang masih butuh.
“Hal yang dipesan hanya satu garis memang. Tapi mana tau ada yang mau lagi. Kalau tidak ada, saya bawa pulang,” aku tersangka S yang diwawancarai di depan penyidik.
Pria ayah satu anak itu mengaku, untuk penjualan kisaran 1 ons, ditawarkan Rp 200.000. Namun untuk perkilo dijual lebih murah, yakni Rp 1.800.000. “Saya hanya pengantar saja kalau ada yang pesan. 1 kilo itu, saya dapat Rp 500 ribu,” katanya sambari mengakui juga kalau dirinya pemakai.
Sementara TM yang merupakan warga Narumonda Barat itu mengaku bahwa Ia memesan hanya untuk dipakai sendiri. Sayangnya, baru keduakalinya memesan dari S, Ia langsung tertangkap. “Hanya untuk pakai sendiri,” kata TM.
Kedua tersangka saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi RTP Mapolres Tobasa. Kepada mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BidangKominfo/stb/ft)