Balige, Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs Kasten Panjaitan, mengatakan akan dilakukan verifikasi dan validasi data sesuai peraturan yang berlaku bagi seluruh tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi.
Pengumuman tersebut, sudah disampaikan melalui surat pengumuman no 800/1929/PMP/BKD/2014 dan sudah dibagikan kepada seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Toba Samosir, katanya, Senin (4/8).
Verifikasi dan validasi data tersebut, dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Penanganan Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus hasil seleksi.
Maka terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi akan dilakukan verifikasi dan validasi data sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berkenaan dengan hal tersebut, dimintakan kepada seluruh Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Toba Samosir agar memberitahukan kepada tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi untuk menyampaikan berkas kepada Bupati Toba Samosir Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah palig lambat tanggal 8 Agustus 2014.
Terhadap tenaga honorer Kategori II yang tidak lulus dan akan mengikuti verifikasi dan validasi, dikatakan apabila masyarakat atau pihak manapun mengetahui ketidakbenaran dokumen/pengangkatannya dapat mengajukan keberatan/sanggahan secara tertulis disertai bukti/hal yang dapat menguatkan.
Keberatan tersebut ditujukan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing yang membawahi dan inspektorat dengan tembusan kepada Bupati Toba Samosir dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Toba Samosir, selambat lambatnya sebelum tanggal verivikasi dan validasi berakhir.
Sementara untuk tenaga honorer Kategori II yang tidak lulus dari kabupaten Toba Samosir berjumlah 272 orang. (mctobasa/sesmontb/uli)