Kecamatan Silaen


Letak Geografis

Terletak pada :

  • Lintang Utara : 2° 18’’ – 2° 27’’
  • Bujur Timur : 99° 11’’ – 90° 18’’
  • Berada di atas permukaan laut : 900 – 1.500 meter
  • Luas Wilayah Kecamatan Silaen : 172, 58 Km²

Berbatasan dengan :

Sebelah Utara : Kecamatan Siantar Narumonda

Sebelah Selatan : Kecamatan Laguboti

Sebelah Timur : Kecamatan Habinsaran dan Pintu Pohan Meranti

Sebelah Barat : Kecamatan Sigumpar

Kecamatan Silaen terdiri dari 23 Desa, diantaranya adalah:

  1. Desa Silaen
  2. Desa Lumban Dolok
  3. Desa Pintubatu
  4. Desa Sinta Dame
  5. Desa Siringkiron
  6. Desa Marbulang
  7. Desa Sigodang Tua
  8. Desa Parsambilan
  9. Desa Napitupulu
  10. Desa Simanobak
  11. Desa Pardomuan
  12. Desa Ombur
  13. Desa Hutanamora
  14. Desa Sitorang
  15. Desa Hutagurgur I
  16. Desa Hutagurgur II
  17. Desa Hutagaol Sihujur
  18. Desa Natolutali
  19. Desa Dalihan Natolu
  20. Desa Panindii
  21. Desa Sibide
  22. Desa Sibide Barat
  23. Desa Meranti Barat

Agama Kristen Protestan, Katolik, dan sebagian kecil Islam.

 

PROSEDUR KERJA PEGAWAI BADAN PUBLIK YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN MASYARAKAT :

  1. Kewenangan Penerbitan surat keterangan kependudukan dan cacatan sipil, untuk :
    1. Surat keterangan kelahiran
    2. Surat kerangan kematian
  2. Kewenangan Pengeluaran Rekomendasi izin gangguan, untuk :
  • Toko Kelontong
  • Kios atau Warung Makan, sembako
  • Kedai Tuak
  • Pandai Besi
  • Kedai Kopi dan Teh
  • Tenun Adat ATBM
  • Pangkas dan Salon
  • Tenun Adat
  • Usaha jahit menjahit / Taylor
  • Tukang tilam
  • Pertukangan meubel
  • Tukang binatu
  • Tempel ban
  • Tukang las
  • Bengkel sepeda motor dan sepeda
  • Pembuatan roti / penjualan roti
  • Gilingan cabe, tepung
  • Kerajinan tangan
  • Kedai bakmi
  • Pembuatan kerupuk
  • Tukang gambar dan fotho
  • Kilang padi skala kecil
  • Toko buku
  • Penjualan acsesories mobil/sepeda motor/Hp
  • Rumah makan.

Kewenangan pengeluaran izin pajak hiburan, untuk :

  1. Hiburan rakyat dan non artis
    • Tidak menjual karcis
    • Café
  2. Kewenangan pengeluaran Izin Reklame, untuk :
  3. Sticker kertas / seng
  4. Spanduk