Balige, MC Tobasa- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)berakhir dan menetapkan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1,143 Triliun.
Tua Parasian Silaen asal Partai Demokrat sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tobasa membacakan bahwa R-APBD tahun anggaran 2020 yang sudah dibuat merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Penyusunan APBD TA 2020 didasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang efesien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” sebut Parasian.
Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Toba Samosir nomor 01 Tahun 2018 Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 2 menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan.
DPRD Kabupaten Tobasa telah melakukan fungsinya dalam bidang anggaran, pembentukan Perda dan telah menetapkan keputusan bersama dengan pemerintah Kabupaten Tobasa atas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Tobasa tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan 4 Ranperda Tobasa pada hari Jumat 29 November 2019.
Hasil keputusan bersama tersebut akan segera mungkin ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tobasa ke Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan kepada tingkat yang lebih tinggi.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan persetujuan bersama antara DPRD Tobasa dan Bupati Tobasa Nomor 09/DPRD/2019, Nomor 100/65/PEM-KS/2019 tanggal 29 November 2019 dengan hasil sebagai berikut :
I. Pendapatan Rp. 1.143.551.876.511