Letak Geografis
Kecamatan Ajibata terletak pada Lintang Utara 2°32’ – 2°40’ dan Bujur Timur 98°56’ – 99°04’, yang letak diatas permukaan Laut 908 Meter,dengan luas wilayah Kecamatan Ajibata 72,8 Km2. Kecamatan Ajibata memiliki batas- batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kabupaten Simalungun, Danau Toba
Sebelah Selatan : Kecamatan Lumbanjulu
Sebelah Barat : Danau Toba
Sebelah Timur : Kabupaten Simalungun
Sedangkan jarak Kecamatan Ajibata ke Kantor Bupati Toba Samosir adalah 60 Km.
Kec. Ajibata terdiri dari 10 Desa/Kelurahan yaitu 1 Kelurahan dan 9 Desa yaitu :
- Kelurahan Parsaoran Ajibata
- Desa Pardamean Ajibata
- Desa Pardomuan Ajibata
- Desa Horsik
- Desa Sigapiton
- Desa Sirungkungon
- Desa Pardomuan Ajibata
- Desa Motung
- Desa Pardamean Sibisa
- Desa Parsaoran Sibisa
Kecamatan Ajibata mempunyai luas wilayah seluas 72,8 Km², dengan perincian Pardamean Sibisa adalah merupakan Desa dengan wilayah terluas yaitu 16,0 Km2 atau 21,98% dari total luas Kecamatan Ajibata. Berdasarkan klasifikasi Desa/Kelurahan menurut jenisnya, sebagian besar desa di Kecamatan Ajjibata 80% merupakan Desa Swakarya, yaitu desa Swakarya, yaitu desa yang sudah agak longgar adat istiadatnya karena pengaruh luar, mengenal teknologi pertanian, dan taraf pendidikan relative lebih tinggi dibandingkan dengan desa lainnya.
Demografi dan Topografi
Kecamatan Ajibata berpenduduk 7.297 jiwa ( 1.832 KK) dengan tingkat Kepadatan penduduk rata-rata 100,23 jiwa/ km persegi yang terdiri dari Laki-laki 3.648 jiwa dan Perempuan 3.649 jiwa dengan mata pencaharian penduduk terdiri :
- Pegawai / Karyawan 10 %
- Pengusaha / Pedagang 10 %
- Petani 70 %
- Lain lain 10 %
Luas wilayah berdasarkan penggunaan tanah :
- Tanah Sawah 149 Ha
- Tanah Kering 1.441 Ha
- Bangunan/Pekarangan 135 Ha
- Lainnya 5.555 Ha
Jumlah 7280 Ha
Sarana Pendidikan di Kecamatan Ajibata adalah sebagai berikut :
- SD : 9 unit
- SLTP : 2 unit ( 1 unit adalah SMP Satu Atap )
- SLTA : 1 Unit
- TK/PAUD : 2 unit
Jumlah Kantor Kepala Desa : 7 Buah
Jumlah Kantor Lurah : 1 Buah
Jumlah balai Desa : 1 Buah
Jumlah Kantor Kelurahan : 1 Buah
Jumlah Rumah Ibadah
Gereja : 27 buah
Informasi dan Pelayanan Publik (Syarat-syarat Pelayanan Publik)
Adapun pelayanan publik yang dilakukan oleh Kecamatan Ajibata
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F.1.06)
- Formulir isian biodata penduduk (F.1.01) distempel & ditangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
- Kartu Keluarga Asli bagi yang mengganti KK baru
- Fotocopy Ijazah/Akte Lahir/Surat Baptis dari Gereja/Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter setiap anggota keluarga
- Surat Keterangan Pindah dan dating (dari Capil setempat) dari Luar Kabupaten/Provinsi bagi penduduk yang dating dari luar Kabupaten/Provinsi
- Fotocopy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
- Surat Keterangan Pindah dan datang dari Luar Negeri khusus bagi Penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari Luar Negeri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Formulir Isian biodata penduduk F.1.01 (distempel& ditanda tangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat)
- Formulir KTP (F.1.07)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) satu lembar
- Fotocopy Ijazah/Akte Lahir/Surat Baptis dari Gereja/Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter
- Surat Keterangan Pindah dan datang (dari Capil setempat) dari Luar Kabupaten/Provinsi bagi penduduk yang datang dari luar Kabupaten/Provinsi
- Pas Foto ukuran 4 x 6 2 Lembar
- Jika tahun Kelahiran Ganjil pas foto layar Merah
- Jika tahun Kelahiran Genap Pas foto layar Biru
Surat Pindah
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Formulir F1.08 (Distempel Kepala Desa/Lurah dan Camat ) Rangkap 5
- KK Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) satu lembar
- KTP (Jika belum memiliki KTP dilampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah belum pernah memiliki KTP)
Akta Kelahiran
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Formulir Pelaporan Kelahiran (F2.01 & F1.02)
- Surat Kelahiran Asli dari Bidan bagi yang belum sekolah, Surat Baptis bagi yang beragama Kristen
- Fotocopy Rapor/Ijazah bagi yang sudah sekolah/lulus
- Fotocopy akta kawin orang tua dari KUA bagi yang beragama Islam, Fotocopy Surat Kawin dari gereja bagi yang beragama Kristen
- Fotocopy KK dan KTP orang tua dari Catatan Sipil
Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah dan divalidasi oleh Camat
- Surat Kematian dari Dokter/Petugas Kesehatan
- KTP dan Kartu Keluarga yang bersangkutan
- Akta Kelahiran/Ijazah yang meninggal (bagi yang memiliki)
- Data Saksi-Saksi (1 Orang saksi)
Akta Perkawinan
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Formulir Pelaporan Pewrkawinan (F.2.09)
- Fotocopy Surat Bukti pemberkataan perkawinan menurut Agamanya
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah yang bersangkutan
- Pas Photo Gandeng Ukuran 4 x 6 (Warna ) 4 lembar
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri( Asli)
- Bagi Perkawinan antar WNA membawa kelengkapan dari kedutaan yang bersangkutan (Fotocopy & menunjukkan Asli
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
Rekomendasi Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
- Permohonan
- Surat Tanah/Alas Hak
- Denah atau Lokasi Bangunan