Bupati Toba Darwin Siagian memberikan klarifikasi terkait adanya mi instan kedaluwarsa pada pembagian Bantuan Sosial (Bansos) bahan pangan bagi warga terdampak Covid- 19, yang telah didistribusikan pada hari Rabu (15/04/2020) yang lalu, di Kelurahan Sangkar Nihuta ,Kecamatan Balige,Toba.
Adapun beberapa hal yang disampaikan kepada wartawan di Ruang Rapat Mini, Kantor Bupati Toba Samosir, Kamis (16/04/2020), sebagai berikut:
1. Tidak ada niat Pemkab Toba untuk membagikan bahan pangan kedaluwarsa.
2. Pemkab Toba berusaha bertindak cepat untuk membantu warganya, namun dalam pelaksanaannya ternyata ada Human Error, oleh karenanya Bupati Darwin Siagian, atas nama Pemkab Toba menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan tersebut.
3. Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi, agar tidak terjadi lagi.
4. Bagi warga yang menerima bahan pangan kedaluwarsa agar segera melaporkannya untuk diganti oleh pihak penyedia barang.
5. Tim pengawasan dan peredaran barang akan melaksanakan monitoring barang kedaluwarsa.
Bupati Darwin juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat tidak menaruh kecurigaan atas kekurangan ini, karena apa yang telah dilaksanakan ini merupakan niat baik Pemkab Toba untuk membantu warga yang terdampak Covid-19.
Menindaklanjuti perihal mi instan kedaluwarsa ini , Tim Pemkab Toba (Dinas Kesehatan, Perindagkop,Sosial ,dan Ketahanan Pangan) bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Toba hari ini Kamis (16/4/2020) melakukan pemeriksaan ke toko dan distributor pangan di Balige. Hasilnya, salah satu Distributor bersedia mengganti mi instan yang kedaluwarsa.
“Ada empat titik , yaitu dua toko dan dua distributor pangan di Balige yang diperiksa Tim, “kata Kepala Loka POM Toba,Ashadi kepada MC Toba di kantornya.
Menurut Ashadi perihal salah satu merk mi instan yang dipermasalahkan sesuai data yang ada sekitar 160 kotak dengan beberapa tanggal Expired (ED) 15,16 dan 17 April 2020.
Ia menjelaskan dari sisi POM,kalau pas hari ED-nya ,mi instan tersebut dikonsumsi,itu masih aman.Kalau sudah lewat hari dari ED maka jelas tidak bisa dikonsumsi lagi.
Itulah yang membedakan ED dengan sebutan “Baik Digunakan Sebelum” pada kemasan produk makanan. Siapa saja juga ,lanjut Ashadi,juga bisa menghubungi Call Center Produsen makanan yang tertera di produk untuk informasi akan produknya.Produsen akan memberikan keterangan mengenai kondisi produk dari sisi apakah ada perubahan bentuk,warna ataupun rasanya,dan lainnya.
Ashadi juga mengatakan pihaknya secara berkala melakukan pemeriksaan bahan pangan termasuk yang dijual pedagang di pasar tradisional. Pada pemeriksaan tersebut,sejauh ini tidak menemukan bahan pangan atau pangan yang mengandung zat berbahaya.(MC Toba Humas/rik)