Rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama dan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Toba berlangsung di Kantor DPRD Toba, Rabu 18/11/2010.
Persetujuan bersama dan nota kesepakatan tersebut tentang Kebijakan Umum Anggaran / Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Tahun 2021 dan program pembentukan 7 Peraturan Daerah Kabupaten Toba ditandatangani oleh Pjs Bupati Toba Harianto Butarbutar dan Ketua DPRD Kabupaten Toba Effendi S. Pandangan Napitupulu, Wakil Ketua DPRD Toba Mengatas Silaen dan Chandrow Manurung.
Pembentukan 7 Perda yakni rencana induk pengembangan pariwisata daerah Kabupaten Toba, rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Toba 2022 -2026, sistem pemerintahan berbasis elektronik, perpustakaan desa, perubahan perda no 11tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan Kabupaten Toba, pengelolaan keuangan daerah, dan perlindungan tenaga kerja lokal pada perusahaan di Kabupaten Toba.
Dalam sambutannya Pjs. Bupati Toba Harianto Butarbutar menyebutkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran / Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) adalah rangkuman persetujuan Pemkab Toba dan DPRD Toba dalam proses awal penyusunan RAPBD Kabupaten Toba 2021.
Dijelaskannya kebijakan belanja daerah diarahkan untuk melakukan pengeluaran sebatas kemampuan fiskal daerah dengan meningkatkan efisiensi efektivitas ekonomis transparansi akuntabilitas dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini Pemkab Toba akan segera menyusun rencana dan anggaran dari masing-masing SKPD berdasarkan pada prioritas plapon anggaran sementara yang telah disepakati bersama dan berdasarkan RKA tersebut akan menyusun dan menyampaikan ranperda tentang APBD Kabupaten Toba.