Balige, mctobasa – Sesuai dengan tugas dan fungsi Kepolisian Repubilk Indonesia yakni melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, Kepolisian Sektor Balige Toba Samosir dalam waktu lima jam berhasil menangkap dua orang pelaku pembongkaran rumah warga Desa Hutagaol Peatalun Kec. Balige, Senin (12/5).
Kapolsek Balige AKP Gipson Siagian menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan salah seorang warga yang membuat pengaduan hari Senin (12/5) tentang pembongkaran warung/kios milik warga desa tersebut.
Selanjutnya Senin (12/5) sore, Bripka Libertus Siahaan, Bripka Jeremias Tarigan, Bripka Jaka Siringoringo berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang awalnya dicurigai warga setempat, yaitu KH (19th) penduduk Hutagaol Peatalun Kab. Toba Samosir, dan RH (19th) penduduk Kabupaten Tapanuli Utara.
Bribka Libertus menuturkan, tersangka mengaku perbuatannya setelah dilakukan penyelidikan di polsek Balige dan hasil penyelidikan tersangka melakukan pembongkaran rumah warga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan menyita barang yang ada di dalam warung diantaranya tiga (3) slop rokok.
Secepatnya kami akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Balige (red: JPU) untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kata Kapolsek Gibson.
Gibson mengimbau kepada seluruh warga Khususnya Kec Balige apabila menemukan/mengetahui adanya perbuatan yang melanggar aturan hukum agar dilaporkan segera ke Polsek Balige. (mctobasa/sesmontb/uli/bliz)