BAWASLU RI LAKUKAN SOSIALISASI PENGAWASAN DAN PENANGANAN PENYELENGGARAAN PILKADA DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR


Balige, MCTobasa – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Nelson Simanjuntak secara resmi membuka Acara Sosialilasi Pengawasan dan Penganganan Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Rabu (15/4) bertempat di Aula Asrama Yayasan Soposurung Balige Jl. Adrianus Sinaga Balige.

Ketua Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam paparannya mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan dalam 6 (enam) gelombang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yaitu gelombang pertama direncanakan dilaksanakan bulan Desember 2015 untuk daerah dengan masa jabatan Kepala Daerahnya berakhir pada tahun 2015 dan semester 1 tahun 2016.

Masih menurut Nelson, sosialisasi ini bertujuan untuk menjamin kualitas, integritas pilkada dan mengurangi resiko akan terganggunya pelaksanaan pemilu, dan hasilnya dapat diterima masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan Nelson bahwa Pemilu adalah kompetisi politik yang rentan terjadinya pelanggaran, oleh karena itu, perlu adanya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu sesuai perundang undangan yang berlaku dan pengawasan ini merupakan tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas TPS.

Sementara Bupati Toba Samosir dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir Drs. Audi Murphy Sitorus, SH., M.Si mengatakan Pemerintah KabupatenToba Samosir mendukung penuh pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 57 yang menyebutkan, “Penyelenggara pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD, dibantu perangkat daerah” dan pada pasal 65 disebutkan kepala daerah mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban rakyat.

Hubungungannya dengan pemilu menurut Sekdakab Audi adalah sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Nelson Simanjuntak, bahwa pemilu adalah kompetisi politik yang rentan terjadinya pelanggaran yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sebagai Penyelenggara Pemilu dalam mendukung kelancaran tugas, wewenang dan kewajibannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, yaitu meliputi Personil (Sekretariat KPU, Sekretariat Panwas, PPK, PPS), menyediakan sarana perkantoran, melaksanakan sosialisasi, kelancaran pengiriman logistik, monitoring kelancaran pemilu, dan kegiatan lainnya sesuai permintaan penyelenggara, kata Murpy.

Lebih lanjut dijelankan Audi Murphy Pemerintah Kabupaten Tobasa Tahun Anggaran 2015 telah menyediakan anggaran pilkada serentak pada Tahun 2015 yakni di KPU Tobasa dengan pagu anggaran sekitar Rp. 10.011.142.600,- Panwaslu Tobasa dengan pagu sekitar Rp. 2.500.000.000 dan menyampaikan DP4 sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.

Turut hadir dalam acara sosialisasi ini adalah Ketua Bawaslu Pronvinsi Sumatera Utara Safrida R. Rasahan, Ketua Pengadilan Negeri Balige T. Marbun, Dandim 0210/TU Letkol Inf. Baginta Bangun, Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir Rinto Hutapea, ST, para Komisioner Panwaslu Kabupaten Toba Samosir Guntur Hutajulu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Budiyanto Tambunan, SE, Rektor IT Del Sitoluama Prof. Dr. Robert Saragih, mewakili pimpinan Kadishubkominfo/Radio Tobasa FM Kasi Postel Juni H. Butarbutar, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, insan pers dan lsm se-Kabupaten Toba Samosir. (mctobasa/sesmontb/jnr)