Calon Bupati/Wakil Toba Samosir Laporkan Dana Kampanye Tahap 2


Balige, MCTobasa – Laporan dana kampanye tahap 2(dua) yang dilaporkan oleh masing-masing calon bupati Tobasa sudah terpampang jelas di papan pengumuman KPU Daerah  Tobasa sejak Oktober lalu.

Pelaporan dana kampanye ini dilaporkan masing-masing pihak sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan KPU. Laporan dana kampanye tahap pertama sudah selesai dilaporkan ke KPU Tobasa beberapa waktu yang lalu.

Dalam laporan dana kampanye calon bupati Nomor urut 1 (Satu) Winman, kali ini terdapat sejumlah uang yang bersumber dari orang-orang di luar wilayah Tobasa dan bukan orang yang bersuku batak.

Salah satu contoh, Edward Robinhard asal  Samarinda sebesar Rp50 juta, Khamami dari Paguyangan Rp25 juta, dan ada pula penyumbang dari beberapa perusahaan (PT) seperti PT. Sekali Lintas Samudera Rp500 juta.

Besarnya dana yang masuk ke rekening pemenangan Winman (Ir. Darwin Siagian dan Ir. Hulman Sitorus) sampai dengan 16 Oktober 2015 mencapai Rp1 miliar lebih dan sudah termasuk dari pengumpulan koin dan dari desa-desa yang ada di Tobasa termasuk penyumbang seperti KKI Tobasa sebesar Rp5 juta.

Dana      kampanye   yang masuk ke calon Bupati Nomor urut 2 (dua) Poltakto antaralain dari Poltak Sitorus sendiri sebagai calon bupati menyumbang Rp420 juta.  Di antara para penyumbang seperti Boyke Pasaribu   Rp10 juta, Sahala Tampubolon Rp10 juta, Jonggara Manurung Rp5 juta.

Kemudian Tua Parasian Silaen Rp5 juta, Janter Sitorus Rp20 juta, Malo Sitorus, Harbangan Sitorus dan Mangantar Sitorus masing-masing sebesar Rp30 juta. Total dana sumbangan yang masuk ke rekening pemenangan Poltakro sebesar Rp570 juta.

Calon bupati nomor urut 3 (tiga) Monangta tidak mendapat sumbangan dari pihak lain selain dari pada St. Drs Monang Sitorus M.Ba sebesar Rp1.400.000.000, dan pasangan calon wakil bupati Crissye Sagitha Hutahaean STh sebesar Rp600.000.000.

KPU Daerah Tobasa Lamria Panjaitan SH (divisi hukum) menerangkan bahwa, laporan dana kampanye ini harus dilaporkan masing-masing pihak sesuai dengan aturan dan peraturan.

Semua calon bupati harus bersedia diaudit seluruh keuangannya setelah selesai pilkada. Dalam hal ini tim audit akan ditunjuk sendiri oleh KPU.

Yang jelas tim audit independen yang akan mengaudit keuangan mereka, dan mereka tidak akan diberitahu nama-nama  yang akan mengauditnya agar supaya menjaga netralitas kinerja.

“Mereka para calon bupati harus memberikan laporan keuangan mereka dari awal sampai akhir,” ujar Lamria di kantornya Balige. (mctobasa/sesmontb/pintor)