Balige, MCTobasa – Bupati Toba Samosir Ir. Darwin Siagian mengajak semua pihak berperan aktif mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, serta penggunaannya supaya sesuai aturan.

“Itu harapan kami. Pers juga sangat kami harapkan peran sertanya selaku sosial kontrol. Kalau ada yang kurang anda lihat dan dengar, silakan buka, agar kami memperbaikinya,” kata Bupati melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Pemas) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Drs. Wasir Simanjuntak, Kamis (21/4).

Wasir Simanjuntak dalam penjelasannya di Balige bahwa dana desa (DD) hingga saat ini belum turun dari Provinsi dan Pusat.

Ditanya mengenai waktu pencairan DD, ia mengemukakan bahwa sesuai peraturan, DD dicairkan dalam dua tahap. Tahap I bulan April ini, sebesar 60% dan tahap II Agustus mendatang 40%. Metodenya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Tujuh hari kemudian, dari RKUD ditransfer ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). “Setelah itu bisa diambil sesuai kebutuhannya, tapi ada persyaratan yang mesti dipenuhi, di antaranya Laporan Pertanggung Jawaban tahun lalu dan APBDes 2016 sudah harus diserahkan sebelumnya,” katanya.

Kondisi saat ini, menurut Wasir, APBDes 2016 telah selesai, setelah sebelumnya Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan RPJMDes ditetapkan. Karena itu, ia percaya, akhir Mei ini Kepala Desa dan perangkatnya sudah bisa mulai bekerja.

Diterangkan, jumlah DD Kabupaten Tobasa tahun ini Rp136 miliar lebih. ADD Rp57 miliar lebih, setelah dijumlahkan totalnya Rp193 miliar lebih.

Pembagiannya dilakukan sesuai formulasi yang ditentukan. Dimana 90% dari DD dibagi rata, 10% lainnya dibagi secara proforsional, dengan indikator, bila penduduknya lebih besar dan akses transportasinya sulit, mendapat anggaran lebih besar.

Demikian juga formulasi pembagian ADD. Jadi setelah ADD dan DD dijumlahkan, lalu dibagi untuk 231 desa di Tobasa, dan setelah dibagi jumlah terkecil Rp812 juta lebih, terbesar Rp933 juta lebih.

“Artinya, jumlahnya bervariasi. Dan terkait Peraturan Bupati tentang besaran ADD dan DD per desa ini, sudah sedang diantarkan, makanya staf saya saat ini sedang berada di Jakarta,” katanya.

Sementara mengenai pengawasan, dikatakan bahwa inspektorat tugasnya memeriksa. Masyarakat, Kepolisian, Pers dan lainnya mengawal dan mengawasi. Sementara pihaknya diakui memonitoring.

Tidak hanya itu, sebut Wasir, demi kesuksesan pengelolaan DD dan ADD itu Bupati juga sudah membentuk Satuan Kerja Khusus (SKK), dengan dasar hukum Permendes. Tugasnya mengawal penyelenggaraan Pemerintah Desa, dimana dalam keputusan itu semua SKPD diikutkan.

Selain itu, Pemerintah Pusat juga ada membentuk tenaga pendamping. Di Tobasa jumlahnya 108 orang, 6 di antaranya Tenaga Ahli di Tingkat Kabupaten, 44 di kecamatan dan selebihnya di desa, yang disebut pendamping lokal.

“Tugasnya mendampingi, mengawasi serta mengingatkan, sehingga pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak menyimpang dari koridor,” terangnya.

Wasir pada kesempatan itu juga menjelaskan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Desa sesuai Peraturan Bupati. Siltap Kades, katanya, mendekati UMK sebesar Rp1.800.000 per bulan. Sementara siltap Sekdes yang bukan PNS, 75%n, Kaur Desa 50% dan tunjangan Kadus 25% dari siltap Kades.

“Dana bagi kelembagaan, operasinal dan lainnya juga ada diatur. Tapi semua itu bersumber dari ADD, karena DD untuk hal-hal yang prioritas seperti di antaranya insfrastruktur,” katanya seraya menyebutkan terkait semua ini akan disosialisasikan waktu dekat ini, selama 8 hari, dimana setiap hari dilaksanakan di 2 kecamatan. (mctobasa/stb/edu)