I. Dasar Hukum:
- Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kab. Toba Samosir
- Perbup. Toba Samosir Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Toba Samosir
II. Visi:
“TERWUJUDNYA PELAYANAN TRANSPORTASI, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG HANDAL DAN INOVATIF”
III. Misi:
1. Meningkatkan Ketertiban berlalu lintas;
Peningkatkan ketertiban berlalu lintas dititik beratkan pada penurunan daerah rawan kemacetan, daerah rawan kecelakaan, menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan menyukseskan penyelengaraan perhubungan yang tertib, aman, selamat dan nyaman.
2. Meningkatkan penyebarluasan informasi pembangunan ;
Peran serta masyarakat / stakeholder sangatlah dibutuhkan dalam penyelenggaraan bidang perhubungan, informatika dan komunikasi guna mendukung segala program dan kegiatan yang akan dilaksanakan perlu adanya kesadaran dan dukungan dari masyarakat secara aktif dan nyata. Peningkatkan penyebarluasan informasi hasil–hasil pembangunan kepada masyarakat sasaran dititik beratkan pada penyebaran informasi melalui webesite yang up to date, Forum Komunikasi Kelompok Informasi dan Komunikasi (FKKIM) yang tersebar di Kab. Toba Samosir.
3. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan sarana pendukung perkantoran
Dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas perlu adanya sarana pendukung perkantoran yang memadai. Peningkatan pemenuhan kebutuhan sarana pendukung perkantoran dalam penyelenggaraan jasa perhubungan, informatika dan komunikasi dititikberatkan kepada ketersediaan peraturan tentang penyelenggaraan Perhubungan, Informatika dan Komunikasi , Meningkatnya kualitas SDM yang berkualitas dan berwibawa, tersedianya sarana penunjang administrasi perkantoran serta sarana dan prasarana aparatur yang memadai.
Jenis Pelayanan Publik
- Pengurusan Kendaraan Bermotor (PKB)
- Surat Ijin Usaha Angkutan (SIUA)
- Ijin Trayek
- Media Center Toba Samosir
- Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Ijin Operasional Warnet/Game Net
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tobasa FM 100.7 MHz
- Pembinaan Kelomok Media Sosial Masyarakat (KIM)
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dinas dibidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan komunikasi dan informatika.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perhubungan komunikasi dan informatika.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dibidang perhubungan komunikasi dan informatika.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi dinas