DINAS SOSIAL
NO | NAMA PEGAWAI | NIP PANGKAT/GOLONGAN | JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN TERAKHIR |
1. 1 | Ir. Togap Hasoloan Sitorus | 19651204 199303 1 004/Pembina Tk.I/IVb | Kepala Dinas | S-1 |
2. 2 | – | – | Sekretaris | |
3. | R. Adil Manurung, SE | 19690131 198903 2 003/Penata Tk. I/IIId | Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian | S-1 |
4. | Rani R. Sitorus,S.Pd,MM | 19730802 200502 2 002/Penata/IIIc | Kasubbag Program dan Akuntabilitas | S-2 |
5. | Sotardodo Sinambela, S.Pi | 19840617 201001 1 027/Penata Muda Tk. I/IIIb | Kasubbag Umum dan Perlengkapan | S-1 |
6. | Muara Pakpahan,BA | 19581013 198703 1 003/Pembina/IVa | Staf | D-3 |
7. | Yati Mulyati, SE | 19770619 201001 2 013/Penata Muda Tk.I/IIIb | Staf | S-1 |
8. | Nova Lina K Pasaribu, S.Sos | 19880113 201101 2 011/Penata Muda Tk.I/IIIb | Staf | S-1 |
9. | Senta Mari Haloho, SE | 19801022 200604 2 013/Penata Muda/IIIa | Staf | S-1 |
10. | RIANA KRISTINA | 19600719 198110 2 001/Pembina/IVa | Kabid Bina Sosial | SMA |
11. | Jonner Munte, S. Pd | 19640825 198703 1 016/Penata Tk.I/IIId | Kasi Bina Kepahlawanan | S-1 |
12. | Drs.Jujung Sitorus | 19630625 198903 1 018/ Penata Tk.I/IIId | Kasi Penyuluhan | S-1 |
13. | Paga Matandung, S.Sos | 19591012 198703 2 001/Pembina/IVa | Kabid Bina Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial | S-1 |
14. | Nancy. F.M. Simanjuntak, S.Sos | 19750518 200604 2 002/Penata/IIIc | Kasi Pelayanan Sosial | S-1 |
15. | Rochie Linda M. H. S. Sos | 19850728 201001 2 034/Penata/IIIc | Kasi Rehabilitasi Sosial | S-1 |
16. | Drs. Jerlin Sitorus, M.Pd | 19640801 199003 1 010/Pembina Tk.I/IVb | Kabid Pembinaan Kesejahteraan Sosial | S-2 |
17. | Nurmawin | 19640711 198502 2 001/Penata Tk.I/IIId | Kasi Pembinaan Tenaga Pekerja Sosial | SMA |
18. | Denniria Purba | 19640421 198812 2 001/Penata/IIIc | Kasi Kesejahteraan Sosial | SMA |
19. | Samuel M.P Nainggolan, SH | 19800601 201001 1 021/Penata Muda Tk.I/IIIb | Staf | S-1 |
20. | Dina M. Harianja | Cleaning Service | SMA | |
21. | Renti Siahaan | Cleaning service | S-1 | |
22. | Rose Napitupulu | Pekerja Sosial | SMA | |
23. | Robin Pardede | Supir | SMA | |
24. | Jonny Saragi | Jaga Malam | SMA | |
25. | Frengky Borys Sitorus | Supir | SMA | |
26. | Erixon Panjaitan | Operator Speed Boat | SMA | |
27. | Esti Simanjuntak | Pramusaji | SMA | |
28. | Esther Renova Aritonang | Pramusaji | SMA |
VISI DAN MISI
VISI
“TERWUJUDNYA PENINGKATAN TARAF HIDUP PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) MENJADIKAN MASYARAKAT YANG MANDIRI, PRODUKTIF DAN KREATIF MENUJU TOBA SAMOSIR SEJAHTERA”.
MISI
- Mendayagunakan potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial secara optimal untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan .
- Meningkatkan pelayanan terhadap PMKS dengan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan pokok dasar
- Menjalin kerjasama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pusat dalam upaya penanggulangan PMKS
- Meningkatkan rasa peduli dan tanggap cepat terhadap korban bencana
- Menumbuhkan semangat jauang terhadap jasa-jasa para pahlawan dalam upaya peningkatan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Program Pelayanan Sosial
Pelayanan Sosial melalui Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) atau yang dikenal dengan Panti Jompo.
Kabupaten Toba Samosir belum memiliki Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW), akan tetapi lansia yang ingin mendapat pelayanan dapat diantarkan ke panti terdekat yaitu UPT. Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia yang berada di Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun syarat untuk menjadi penghuni panti jompo adalah:
- Usia minimal 55 tahun (dilampiri KTP/KK/kartu pengenal lainnya)
- Mampu mengurus diri sendiri (makan dan mencuci pakaian sendiri)
- Sehat jasmani dan rohani (surat kesehatan dari RSUD/Puskesmas) dan bersedia utnuk diperiksa ulang di klinik UPT ybs.
- Surat persetujuan dari keluarga/mewakili.
- Surat pengantar dari camat dan Dinas Sosial Kabupaten Toba Samosir.
Pelayanan Sosial Luar Panti (Di Kabupaten Toba Samosir belum terlaksana)
- Pelayanan Sosial melalui Home Care
- Pelayanan Sosial melalui Foster Care
- Pelayanan Sosial harian Lanjut Usia/Day Care
- Pelayanan sosial melalui Kelompok Usaha Bersama
Program Pemberdayaan Lanjut Usia
Adalah proses kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia, khususnya yang masih potensial berupa usaha-usaha antara lain:
- Pengembangan usaha ekonomi produktif
Adapun syarat lansia calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif bagi lanjut usia potensial adalah sebagai berikut:
- Lanjut Usia berusia minimal 60 Tahun (melampirkan fotocopy KTP dan KK)
- Lansia yang kurang mampu
- Masih aktif dan memiliki keinginan untuk hidup kreatif dalam memenuhi kebutuhan hidup
- Jenis usaha bertani
- Belum pernah mendapat bantuan dari pihak manapun
Pengembangan pusat-pusat pelayanan sosial lanjut usia
- Pembentukan dan pengembangan organisasi pelayanan sosial lanjut usia, seperti KOMDA LANSIA (direncanakan akan dibentuk tahun 2015)
Program Jaminan dan Perlindungan Sosial Lanjut Usia
Perlindungan Sosial adalah upaya pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
Jaminan sosial sebagai perwujudan dari sekuritas sosial adalah seluruh sistem perlindungan dan pemeliharaan kesejahateraan bagi warga negara yang deselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
Adapun program Jaminan dan Perlindungan Sosial Lanjut Usia adalah ASISTENSI SOSIAL LANJUT USIA TERLANTAR (ASLUT). Syarat dan kriteria penerima bantuan antara lain:
- Diutamakan bagi lanjut usia yang berusia 70 tahun ke atas yang tidak potensial, tidak memiliki sumber penghasilan tetap, miskin dan terlantar.
- Lanjut Usia berusia 60 tahun ke atas apabila sakit menahun, dan hidupnya tergantung pada bantuan orang lain, atau hidupnya hanya bisa berbaring di tempat tidur (bedridden) sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari, tidak memiliki sumber penghasilan tetap, miskin dan terlantar.
- Terdaftar sebagai penduduk setempat dengan melampirkan KTP/surat keterangan domisili/Kartu keluarga dan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
- Melampirkan foto diri terakhir (seluruh badan) ukuran postcard
PROGRAM PELAYANAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan/kerusakan fisi, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara efektif berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya
Pelayanan Sosial Penyandang Disabilitas meliputi:
- Pelayanan Sosial bagi Penyandang Disabilitas ringan dan sedang di Kabupaten Toba Samosir antara lain:
- Pemberian alat-alat bantu bagi penyandang disabilitas berupa tongkat tuna netra, kruk (tongkat ketiak), kursi roda, tongkat letter ‘U’
- Pelatihan membordir.
Pelayanan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Berat melalui Kegiatan Pemberian ASISTENSI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS (ASPD) BERAT yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bentuk bantuan langsung berupa uang tunai yang diberikan kepada penyandang disabilitas berat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup dan perawatan sehari-hari.
Adapun syarat dan kriteria Penyandang Disabilitas (cacat) Berat antara lain:
- Kondisi fisik dan mental yang cacat dan sudah tidak dapat direhabilitasi
- Tidak dapat melakukan sendiri aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, mandi, dll (selalu memerlukan bantuan orang lain)
- Tidak mampu menghidupi diri sendiri dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap baik dari diri sendiri maupun orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Berusia antara 2 s/d 59 tahun.
- Tidak dirawat/mendapat pelayanan di dalam panti.
- Terdaftar sebagai penduduk setempat dengan melampirkan melampirkan KTP/surat keterangan domisili/Kartu keluarga dan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
- Melampirkan foto diri terakhir (seluruh badan) ukuran postcard
PELAYANAN DAN REHABILITASI TUNA SUSILA
Tuna susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Bentuk pelayanan bagi Tuna Susila melalui rehabilitasi, bimbingan (mental, sosial dan ketrampilan), Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut.
Dalam melakukan upaya pelayanan dan rehabilitasi tuna susila, Dinas Sosial Kabupaten Toba Samosir bekerja sama dengan UPT. Pelayanan Sosial Wanita dan Tuna Laras di Berastagi. Adapun kriteria WTS yang mendapat pelayanan dalam panti adalah sebagai berikut:
- Berusia maksimal 35 tahun
- Sehat Jasmani kecuali penyakit kelamin
- Sehat rohani dalam arti tidak sakit ingatan (tuna laras)
- Bersedia mengikuti program bimbingan keterampilan sosial dan bersedia mematuhi ketentuan lainnya yang berlaku.
PROGRAM KEGIATAN KARANG TARUNA DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR
Pengertian
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial/wadah Pwengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas kesadaran tanggung jawab sosial oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha.
- Terbentuknya Organisasi Karang Taruna Desa adalah:
- Mempunyai SK Kepengurusan yang ditanda tangani Kepala Desa / Lurah.
- Mempunyai Kantor Karang Taruna di Desa.
- Mempunyai Kegiatan/Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
- Yang Aktif Kepengurusan dan melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Toba Samosir.
Tugas:
- Tugas dan Peran Sosial adalah:
- Membina Karang Taruna ke Desa agar mempunyai Kegiatan Produktif.
- Membina Karang Tarunanya agar usaha Ekonomi Produktifnya bisa berjalanan dengan baik.
- Membina Generasi muda dalam hal Karang Taruna agar dapat berorganisasi yang positif untuk mengembangkan kepribadiaanya agar tidak terjerumus kepada hal – hal yang negatif seperti Penyalahgunaan Narkoba.
FOTO KEGIATAN DINAS SOSIAL