Balige, MC Tobasa – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba Samosir, Romson Purba menyampaikan Kepada MC Tobasa diruang kerjanya , sabtu (6/4) , dengan adanya putusan makamah konstitusi RI Nomor 20/PUU-XII/2019 , bahwa pelaksanaan pengawasan terdapat proses penyusunan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar Pemilih Yang memenuhi syarat (Punya KTP -el ) dengan membuka pendaftaran layanan pindah memilih hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara bagi pemilih DPT yang mengalami keadaan tertentu, untuk itu disampaikan kepada masyarakat Toba Samosir bahwa masyarakat yang ingin pindah memilih, dapat mengajukan permohonan pindah memilih dengan alasan 4 kategori yakni Mengalami sakit karena keadaan tidak yang terduga dan di luar kemampuan pemilih yang bersangkutan,
Tertimpa bencana alam,
Menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana,
Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
“selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan agar dapat menjadi pemilih Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) Ke KPU Kabupaten Tobasa paling lambat tanggal 10 april 2019 pada saat jam kerja” tegasnya.(MC Tobasa)