Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menyelenggarakan penyuluhan pendidikan politik kepada masyarakat di Gedung Pertemuan Kecamatan Porsea, Selasa (23/5). Penyuluhan dilakukan, mendorong pemilih pemula untuk dapat berperan aktif dalam pengembangan kehidupan berdemokrasi.
Pesertanya berjumlah 100 orang terdiri dari siswa siswi SMA/SMK berusia 16 tahun, berasal dari Kecamatan Porsea, Uluan, Siantar Narumonda, Parmaksian, Bonatua Lunasi dan Pintu Pohan Maranti. Sebagai narasumber diundang Komisioner KPU Tobasa yakni Divisi Perencanaan dan Data, Batara Tambunan dan Divisi Hukum, Lamria Panjaitan.
Bupati Darwin Siagian dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan dan Politik, Ridolf Simanjuntak menjelaskan, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dimana rakyat dapat melaksanakannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945.
Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kab/Kota, Presiden- Wakil Presiden, Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati. Karena pemilu dilakukan secara demokratis, maka masyarakat dalam hal ini siswa siswi SMA/SMK atau sederajatt perlu mendapat penyuluhan pendidikan politik.
Penyuluhan bukan hanya meningkatkan pemahaman tentang pemilu serentak tahun 2018 dan 2019, namun tujuan terpentingnya adalah agar para pemilih pemula terlibat dalam proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak dan kewajiban serta tanggungjawab setiap warga negara dalam berbangsa dan bernegara.
Untuk itu Bupati Darwin mengharapkan seluruh peserta agar mengikuti penyuluhan dengan baik, agar dapat memahami bagaimana berpolitik sehat. Sehingga pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 dan Pemilu Legislatif / Pilres serentak tahun 2019 berjalan baik sesuai cita cita bersama.
“Penyuluhan ini kami harapkan juga dapat mencerdaskan sehingga para peserta bisa terlibat dalam menciptakan suasana aman dan tertib pada Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara nanti,” ujarnya.
Selesai pembukaan dan sambutan Bupati, peserta diberikan penyuluhan Politik. Narasumber Batara Tambunan menyelaskan syarat-syarat untuk bisa memberikan hak pilih. Menurutnya harus Warga Negara Indonesia, berusia 17 tahun atau lebih, karena dengan berusia 17, dianggap sudah cerdas dan dewasa dalam menentukan pilihan.
Kemudian berusia 16 tahun, namun sudah atau pernah menikah. Terdaftar dalam daftar pemilih, tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya, dibuktikan surat keterangan dokter. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdomisili didaerah pemilihan dibuktikan dengan e-KTP, KK atau Surat Keterangan Kependudukan dan tidak sedang aktif sebagai TNI/POLRI. “Itu syarat-syarat utama yang perlu kita diketahui sebagai warga negara,” katanya. (edu/rik mctobasa)