Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
STRUKTUR ORGANISASI
DATA PEGAWAI
NO. |
NAMA PEGAWAI/NIP. |
PANGKAT/GOL. |
JABATAN |
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN TERAKHIR |
1.
2. 3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
|
dr.Pontas H.Batubara,M.Kes
NIP.19651110 200012 1 002 – Dorti Epilona Siregar, SE NIP.19790717 200502 2 003 Anita Tambunan, SH NIP.19680206 200604 2 005 Ondo Ambarita,SKM NIP.19741019 199903 1 004 dr.Haposan Siahaan,M.Kes NIP.19650512 199703 1 001 Herbet Pasaribu,S.Si,Apt, M.si NIP.19660203 199703 1 002 Rotua Simarmata,Amd NIP.19721228 200604 2 011 Jaya Purba, Amk NIP.19791030 201001 1 014 Pesta H.Naibaho,SE NIP.19831225 200604 2 013 Edi Sianturi NIP.19810604 201212 2 001 Dra.Nurlija Rajagukguk NIP.19631020 199303 2 001 Titir Rulia Simatupang,SH NIP.19580626 198103 2 006 Demak Situmeang,SE NIP.19770803 199803 2 002 Desima Sihite,SE NIP.19680915 199003 2 013 Untung Simanjuntak NIP.19630616 198603 1 005 Rasianna Tarigan,SP NIP.19660503 199103 2 003 Heriston Tambunan NIP.19670319 199011 1 001 Satibasa Hutahaean,SE NIP.19640925 198603 2 007 Mei Fanora Pardede NIP.19670520 198903 2 005 Nursiti Hutapea,A.Ma.Pd NIP.19581111 197909 2 002 Romaria Angel Siahaan, Amd NIP.19811010 201408 2 006 Drs.Jogli Samosir NIP.19610503 198203 1 007 Juriati Pardede NIP.19601204 198402 2 002 Basauli Sijabat NIP.19630115 198703 2 003 Anggada Sugar Marpaung,SH NIP.19870202 200604 1 004 Hotmarojahan Simanjuntak NIP. – Horas Frasi Manurung NIP.- Tombang Napitupulu NIP.- Marince Napitupulu NIP.19620712 198903 2 003 Suita Simbolon, AmKeb NIP.19810121 201001 2 025 Lasma Sitinjak NIP.19690530 198903 2 002 Luseria Pasaribu NIP.19670811 198903 2 004
Delima Siahaan, AmKeb. NIP.19860317 201001 2 028 Margaret Silitonga, AmKeb. NIP.19880512 201001 2 020 Febriana Panjaitan,AmKeb. NIP.19850216 201001 2 030 Wenni Sihombing,AmKeb. NIP.19880103 201001 2 015 Rusmiana Samosir,AmKeb. NIP.19850720 201001 2 032 Jhony Hutapea NIP.19630103 198703 1 003 Desterina Purba NIP.19681203 198903 2 006 Fridayanti Panjaitan,AmKeb. NIP.19870418 201001 2 018 Maridup Rajagukguk,AmKeb NIP.19680207 198903 2 006 Sonti Silaen NIP.19600901 198703 2 002 Riama Manurung, AmKeb NIP.19650929 198903 2 007 Lince N. Napitupulu,AmKeb NIP.19671119 198903 2 004 Robert Siahaan, SKM NIP.19740821 200502 1 001 Marta Siagian NIP.19670327 198903 2 003 Parlindungan Hasibuan NIP.19610520 198203 1 001 Betty Pangaribuan NIP.19680820 198803 2 001 Emmy Manullang, AmKeb NIP.19870907 201001 2 020 Desi R. Sihaloho,AmKeb NIP.19841127 201001 2 022 Lasma Ratna Siagian,AmKeb NIP.19841022 200903 2 001 Romaida Sihombing NIP.19670709 198803 2 004 Heppyance Zendrato NIP.- Mampe Uli Gultom NIP.- Bintang SItorus NIP.- |
Pembina Tk.I (IV/b)
– Penata Tk.I (III/d)
Penata (III/c)
Penata (III/c)
Pembina Tk.I (IV/b)
Pembina (IV/a)
Penata Muda (III/a)
Penata Muda (III/a)
Penata Muda (III/a)
Pengatur Muda (II/a) Pembina (IV/a)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Pembina (IV/a)
Penata (III/c)
Penata Tk.I (III/d)
Pengatur Tk.I (II/d)
Pembina (IV/a)
Penata Tk.I (III/d)
Pembina (IV/a)
Pengatur (II/c)
Pembina Tk.I (IV/b)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Muda (III/a)
Tenaga kontrak
Tenaga kontrak
Tenaga kontrak
Penata Tk.I (III/d)
Penata Muda (III/a)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Muda (III/a)
Penata Muda (III/a)
Penata Muda (III/a)
Penata Muda (III/a)
Penata Muda (III/a)
Penata Tk.I (III/d)
Penata (III/c)
Penata Muda (III/a)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Muda Tk.I (III/b) Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Muda (III/a)
Penata Muda (III/a)
Penata Muda (III/a)
Penata Tk.I (III/d)
Tenaga Kontrak
Tenaga Kontrak
Tenaga Kontrak
|
Ka.Badan
Sekretaris Kasubbag.Keu.Kepeg
Kasubbag.Umleng
Kasubbag.Program &Akuntabilitas Staf
Staf
Staf
Staf
Staf
Staf
Kabid PP
Kasubbid.Pening.Kualitas Pr
Kasubbid.PUG
Kabid PA
Kasubbid.Kesejahteraan &PA
Kasubbid.Pengintegrasian hak anak Staf
Kabid.Pengendalian KB/KR
Kasubbid.Pengendalian KB
Kasubbid.KR
Staf
Kabid.KS/PK
Kasubbid.IMP.
Kasubbid.PEK
Staf
Supir
Supir
Penjaga Malam
PLKB Tampahan
PLKB Tampahan
PLKB Balige
PLKB Balige
PLKB Balige
PLKB Balige
PLKB Balige
PLKB Laguboti
PLKB Laguboti
PLKB Laguboti
PLKB Sigumpar
PLKB Sigumpar
PLKB Silaen
PLKB Silaen
PLKB Porsea
PLKB Uluan
PLKB Bonatualunasi
PLKB Bonatualunasi
PLKB Lumbanjulu
PLKB Habinsaran
PLKB P.P. Meranti
PLKB Parmaksian
PLKB Parmaksian
PLKB Siantarnarumonda
PLKB Ajibata
PLKB Nassau
PLKB Bor-Bor
|
S-2
– S-1
S-1
S-1
S-2
S-2
D-3
D-3
S-1
SMU
S-1
S-1
S-1
S-1
SPK
S-1
SPK
S-1
SPK
S-2
D-3
S-1
SMEA
SMU
S-1
D-3
S-1
SMU
SPK
D-3
SPK
SPK
D-3
D-3
D-3
D-3
D-3
SPK
SPK
D-3
D-3
SPK
D-3
D-3
S-1
SPK
SPK
SPK
D-3
D-3
D-3
SPK
SMEA
SMEA
S-1
|
Visi dan Misi
Visi
“Terwujudnya Keluarga Berkualitas Tahun 2021.”
Misi
- Meningkatan kualitas pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Remaja.
- Memberdayakan masyarakat untuk membangun keluarga kecil berkualitas.
- Menggalang kemitraan dalam peningkatan kesejahteraan, kemandirian dan ketahanan keluarga.
- Menyediakan data dan informasi keluarga berbasis data mikro untuk upaya pembangunan keluarga sejahtera.
TUGAS POKOK :
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang keluarga berencana, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
FUNGSI :
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas pada bidang pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana.
- Merumuskan pedoman petunjuk teknis pembinaan di bidang pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana.
- Merumuskan kebijakan di sector KB dan KS yang meliputi Pelayanan KB, Kesehatan reproduksi remaja dan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan program badan dan program instansi terkait.
- Melaksanakan bimbingan dan supervise pada program badan dan instansi terkait.
- Memberikan saran dan pertimbangan di bidangnya kepada Bupati.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
INFORMASI PELAYANAN PUBLIK (SYARAT- SYARAT PENGURUSAN)
BIDANG KELUARGA BERENCANA
Pemasangan alat-alat kontrasepsi dan konseling tentang Keluarga Berencana dapat dilayani di Kantor BPPAKB (Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana) Kabupaten Toba Samosir adalah antara lain :
SYARAT MENJADI PESERTA MOP (MEDIS OPERASI PRIA ) ATAU VASEKTOMI
-
- Dilakukan atas permohonan pasangan suami istri yang syah, tanpa paksaan dari pihak lain.
- Memiliki 2 orang anak dengan umur anak terkecil 2 tahun.
- Memenuhi syarat kesehatan a rtinya tidak ditemukannya hambatan atau kontra indikasi untuk menjalani kontap
SYARAT MENJADI PESERTA MOW
(MEDIS OPERASI WANITA) ATAU TUBEKTOMI
- Dilakukan atas permohonan pasangan suami istri yang syah, tanpa paksaan dari pihak lain.
- Memiliki 2 orang anak dengan umur anak terkecil 2 tahun.
- Istri tidak sedang hamil dn tidak mengingini anak lagi.
- Umur peserta minimal 30 tahun
- Memenuhi syarat kesehatan a rtinya tidak ditemukannya hambatan atau kontra indikasi untuk menjalani kontap
SYARAT MENJADI PESERTA KB IUD
- PUS (pasangan usia subur), sedang tidak hamil.
- Sukarela dan atas persetujun suami.
- Tidak sedang mengalami perdarahn di vagina, peradangan alat kelamin, kecurigaan kanker mulut rahim dan tumor jinak.
SYARAT MENJADI PESERTA KB IMPLANT
- PUS (pasangan usia subur), sedang tidak hamil.
- Sukarela dan atas persetujun suami.
- Tidak sedang mengalami perdarahn di vagina yang belum diketahui penyebabnya, menderita kanker payudara, jantung dan stroke.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Konseling tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dapat dilayani di Kantor BPPAKB (Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana) Kabupaten Toba Samosir dimana yang dapat dikatakan KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga) jika:
- Adanya korban seperti : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri. b) Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c) Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT (Pembantu Rumah Tangga).
- Terdapat penganiayaan/kekerasan terhadap korban seperti : a) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; b) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. c).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan d) Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
- Adanya pengaduan : (dari isteri/suami) jika terjadi kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual.
BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Konseling tentang Perlindungan Anak dapat dilayani di Kantor BPPAKB (Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana) Kabupaten Toba Samosir, dimana Perlindungan Anak meliputi :
- Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya
- Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
- Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
BIDANG KELUARGA SEJAHTERA DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA
Konseling tentang PPKS ( Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera) serta UPPKS (Usaha Peningkatan Keluarga Sejahtera) dapat dilayani di Kantor BPPAKB (Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana) Kabupaten Toba Samosir,
- Kelompok UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) dapat dibentuk dengan syarat :
- Anggota kelompok adalah keluarga Pra –Sejahtera (Pra-S) atau Keluarga Sejahtera 1 (KS1)
- Keluarga yang telah menjadi Akseptor KB.
- Keluarga yang berminat dalam rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera, aktif melakukan berbagai kegiatan usaha bersama dalam bidang usaha ekonomi produktif.
- PPKS (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera) adalah wadah kegiatan dan atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga melalui pemberian KIE, konseling, bimbingan dan fasilitasi. PPKS bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan konseling keluarga yang meliputi pelayanan komunikasi informasi dan edukasi kependudukan dan keluarga, layanan konseling terhadap keluarga balita, pasangan pranikah, keluarga remaja dan remaja, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga harmonis, keluarga lansia dan lansia, pembinaan usaha ekonomi keluarga serta pelayanan kontrasepsi yang memungkinkan sehingga dapat mempercepat terwujudnya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.