Balige, MCTobasa – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Forum ini memiliki empat panel penilai.
“Forum PSIBN ini melibatkan beragam pemangku kepentingan atau multi-stakeholders sebagai perwujudan partisipasi masyarakat, antara lain tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog dan para ahli di bidangnya, serta dari komunitas dan organisasi masyarakat,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Menurut Ismail, pembentukan forum PSIBN dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah, dan memberikan penilaian sebagai analisis yang tepat disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat.
“Selain itu, forum PSIBN juga akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat diblokir atau tidak, atau normalisasi dari penutupan,” ungkap Ismail.
Dijelaskan Ismail, forum PSIBN terdapat empat panel penilai. Panel-panel yang terkait dengan muatan negatif yaitu pertama, panel pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet.
Kedua, panel terorisme, SARA, dan kebencian. Ketiga, panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, dan narkoba.
Panel keempat adalah khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif yaitu panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Masing-masing Panel beranggotakan para tokoh terkait yang mumpuni (prominent persons) dan para pakar dengan keahlian dibidangnya. Dia menambahkan pembentukan forum PSIBN ini selain memberikan perlindungan hak konstitutional informasi dan komunikasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 28F dan Pasal 28H UUD tahun 1945, dan juga untuk menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik melalui tata kelola (governance) yang memiliki variabel transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas secara terus menerus.
“Disamping itu, untuk menyikapi masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait dengan penanganan situs-situs internet bermuatan negatif untuk lebih transparan dan fair,” kata Ismail. (Sumber InfoPublik/mctobasa/sesmontb/vit)