Balige, MCTobasa – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia pada bulan mendatang akan membentuk Panel untuk membantu pengaduan publik terkait konten negatif di internet.
“Nanti April Menkominfo akan keluarkan SK terkait pembentukan dan pengangkatan Anggota Panel untuk membantu setiap ada pengaduan konten negatif di internet,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, kemarin (23/3).
Menurut Ismail, panel ini menyangkut berbagai masalah terkait dengan konten negatif di internet, misal masalah yang menyangkut pornografi anak, sara, perdagangan ilegal dan pelanggaran hak cipta.
“Panel-panel ini diisi oleh para ahli di bidangnya. Kalau yang terkait konten teroris itu dari Menkopolhukam dan BIN, perdagangan anak dari KPAI, serta narkoba dari BNN. Jadi disesuaikan dengan bidangnya,” jelas Ismail.
Lebih lanjut Ismail Cawidu mengatakan Panel inilah yang akan memutuskan bahwa apakah situs yang diduga negatif diblokir atau tidak.
“Orang-orang yang ada di panel adalah orang-orang yang berkompeten. Panel ini, disamping instansi terkait dengan masalah konten negatif juga ada organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama,” ungkap dia.
Selama ini, Kominfo bisa melakukan pemblokiran konten negatif yang terkait Pornografi sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet, bermuatan negatif.
Tapi jika di luar pornografi memerlukan mekanisme pelaporan dari luar, misalnya konten seperti ISIS itu yang mengadukan BIN dan Menkopolhukam. Sedangkan nikah sirih itu yang melaporkan Kementerian Agama. (mctobasa/sesmontb/vit)