Balige, Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Drs. Audi Murphy O. Sitorus, SH, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir, dalam suatu upacara yang berlangsung di Balai Data Kantor Bupati, Kamis (3/7).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sekda dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri RI, yang selanjutnya Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 821.23/1683/2014 tertanggal 26 Juni 2014 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir.
Sementara pelantikan pejabat struktural dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 144 tahun 2014 tanggal 2 Juli 2014 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III, IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Smosir.
Turut hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, di antaranya Wakapolres Toba Samosir Kompol Bernard Panjaitan, Kepala Kejaksaan Negeri Balige Harli Siregar, SH., MH, Anggota DPRD Toba Samosir Jojor M. Napitupulu, para pejabat eselon II, III, IV, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.
Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak mengatakan bahwa pengembangan karir PNS khususnya dalam pengangkatan jabatan structural, bukanlah sebuah proses yang mudah, dan sederhana, melainkan diperlukan banyak pertimbangan agar dapat memperoleh pejabat yang tepat untuk menduduki sebuah jabatan.
“Hal ini penting dan perlu dilakukan, karena menyangkut proses pengambilan keputusan yang tepat agar dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati ada hubungan yang signifikan antara hubungan kerja dengan motivasi seseorang, yakni seseorang akan meningkat kinerjanya apabila dalam bekerja telah memiliki motivasi yang tinggi. Sedangkan seseorang yang memiliki motivasi yang rendah akan cenderung bekerja asal asalan dan hasil pekerjaanya tidak memuaskan.
“Mutasi dan promosi pegawai merupakan suatu dinamika dalam sebuah organisasi yang bertujuan sebagai pengembangan karir PNS dan merupakan upaya untuk meningkatkan perubahan lingkungan yang terjadi yang diharapkan bermuara pada peningkatan kinerja, pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat,” kata Pandapotan.
Harapan Bupati kepada para pejabat yang dilantik, adalah melalui mutasi para pegawai mempunyai kesempatan untuk melakukan aktualisasi diri dengan mengusahakan peningkatan prestasi yang optimal dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki.
Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak meminta agar Sekdakab yang baru dapat menunaikan tugas dan kewajibannya dengan baik, khususnya dalam memberikan asistensi kepada kepala daerah, untuk menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan satuan kerja perangkat daerah.
Hal tersebut, perlu untuk mampu menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga akan mendorong peningkatan kinerja dan disiplin aparat pemerintahan dalam menciptakan kondisi yang mampu memenuhi pelayanan atas kebutuhan masyarakat Kabupaten Toba Samosir.
Bupati secara tegas menyebutkan bahwa jabatan Sekretaris Daerah bukan jabatan politik, tetapi Sekretaris Daerah sebagai Kepala administrasi di daerah termasuk dalam hal pembinaan pegawai harus mempunyai wawasan yang luas serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Dalam hal pemilihan dikatakan sudah berbagai proses seleksi dan pertimbangan penilaian, baik dari segi kepribadian dan moralitas serta telah melalui standar kompetensi tingkat provinsi.
“Untuk itu, Sekretaris Daerah yang baru diharapkan dapat menunaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik serta dapat menjalin komunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah,” kata Bupati Pandapotan.
Sementara terhadap istri dan suami yang baru dilantik bupati berharap agar senantiasa mendukung tugas-tugas dan aktif mengikuti kegiatan Dharma Wanita dan PKK di Kabupaten Toba Samosir.
Diakhir arahannya Pandapotan Kasmin Simanjuntak mengimbau seluruh PNS untuk turut mensukseskan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tanggal 9 Juli mendatang.
Dikatakan Bupati, PNS harus dapat bersifat netral dan tidak berpengaruh oleh kepentingan partai atau golongan dan diharapkan turut melakukan sosialisasi dan menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. (mctobasa/sesmontb/uli)