Balige, MediaCenter – Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mempunyai topografi, kontur tanah berbukit, bergelombang, dengan ketinggian 900 – 2.200 meter diatas permukaan laut, dan struktur tanah yang labil serta berada pada wilayah gempa tektonik dan vulkanik, menjadikan daerah ini rentan terhadap bencana alam.
Memperhatikan kondisi itu, Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu, SH., M.Si mengatakan diperlukan langkah antisipatif untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana.
Lebih lanjut, dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, diakui bahwa penanggulangan bencana secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat dan rekonstruksi yang melibatkan seluruh instansi pemerintah, kerap kali tidak terpadu dan terarah.
Karena itu, perlu disusun prosedur tetap penanggulangan bencana. Hal ini menurutnya, juga akan bermanfaat dalam penguatan lembaga instansi yang menangani penanggulangan bencana, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
“Sinkronisasi dan koordinasi antar instansi terkait penanggulangan bencana dapat berjalan dengan baik, cepat, tepat dan terpadu, dengan adanya prosedur tetap tersebut,” katanya, di Balai Data Kantor Bupati di Balige, Rabu (12/11),.
Liberty juga mengingatkan jajarannya, untuk menjamin maksimalnya pelayanan penanganan bencana, ego sektoral dari instansi terkait harus dihilangkan. Maka, dengan prosedur tetap itu pula, pemahaman tugas dan fungsi masing-masing instansi, berjalan sebagaimana mestinya.
Secara khusus, dalam prosedur tetap penanggulangan bencana yang akan disusun, diharapkan dapat mengakomodir pembentukan Call Center. Dengan demikian, masyarakat tidak bingung kemana harusnya memberitahukan bila bencana terjadi.
Dalam penyusunan prosedur tetap penanggulangan bencana yang dimotori Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tobasa, Kapolres AKBP Budi Hariyanto, juga menegaskan kesiapan pihaknya dalam penanganan bencana.
Namun demikian, penyusunan prosedur tetap itu sangat penting dilakukan, karena dapat memperjelas konteks bencana dan penggunaan alokasi anggaran, sehingga tugas mulia dalam penanganan bencana oleh instansi terkait tidak berakibat masalah hukum.
Senada, Kajari Balige Harly Siregar mengatakan, penyusunan prosedur tetap sangat urgen dilakukan, mengingat wilayah Kabupaten Tobasa berada pada titik rawan bencana alam.
Menurutnya lagi, untuk efektifitas penanggulangan bencana, perlu dibentuk satuan tugas penanggulangan bencana di desa atau kecamatan, serta adanya kesamaan persepsi akan bencana alam dan bencana non alam. Dengan demikian, pendekatan penangangan bencana dapat dilakukan sesuai jenis bencana yang terjadi.
Sementara, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tobasa Martua Tumpal Malau, SP., M.Si mengatakan, sebelum penyusunan prosedur tetap dilakukan, pihaknya telah menghadirkan narasumber untuk memberikan paparan tentang manajemen penanggulangan bencana.
Narasumber yang dihadirkan tersebut berasal dari instansi terkait seperti BPBD Provinsi Sumut, BMKG Wilayah Sumut, Basarnas Perwakilan Medan dan dari Komando Distrik Militer.
Penjelasan dari para narasumber itu, kata Malau, diharapkan akan bermanfaat sebagai masukan dan informasi serta sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan prosedur tetap penanggulangan bencana di Tobasa.
Dengan demikian, dia optimis, penanggulangan bencana dan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman dan dampak bencana dapat dilakukan secara terencana, terpadu dan menyeluruh. (mctobasa/sesmontb/edu)