Balige, Seluruh Pejabat SKPD Kabupaten Toba Samosir, Selasa (17/01/2017) menandatangani Pakta Integritas dalam rangaka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan yang tercela.
Penandatangan pakta integritas ini disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Toba Samosir, Ir. Darwin Siagian usai apel pagi di gedung Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Toba Samosir.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa untuk memenuhi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah adalah kewajiban bagi semua Aparatur Sipil Negara untuk menandatangani dokumen Pakta Integritas yang disaksikan oleh atasan langsung yang bersangkutan. Bupati juga menyampaikan, dalam era keterbukaan dan globalisasi saat ini, pemerintah dituntut untuk melayani masyarakat secara propesional, jujur dan transparan. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih dekat dengan masyarakat yang dilayaninya.
Untuk menjamin terlaksananya Pakta Integritas oleh seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Toba Samosir dipandang perlu dilakukan suatu pengawasan oleh satu wadah yang akan segera kita bentuk yaitu “Unit Pemberantasan Pungli” dimana nantinya Unit Pemberantasan Pungli akan melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal pemantauan atau intelijen, pencegahan, penindakan dan justice demikian lanjut Bupati. Diakhir sambutannya, Bupati mehimbau kepada seluruh Pejabat SKPD untuk melaporkan harta kekayaan dengan mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelengara Negara ( LHKPN ) bagi Pejabat Eselon II yang baru dilantik, Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini diharapkan oleh Bupati Toba Samosir sesuai dengan visi Kabupaten Toba Samosir dalam menuju Tobasa Hebat untuk mencapai Tobasa yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Adapun isi poin-poin dari Pakta Integritas yang ditandatangani adalah :
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak memberi, meminta atau menerima pemberian baik secara secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
- Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada ASN yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama ASN di lingkungan kerja saya secara konsisten;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
- Bila saya meanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menhadapi konsekuensinya termasuk diberhentikan dari jabatan. (mctobasa).