Dinas Kehutanan


VISI DAN MISI


 

VISI :

Visi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir adalah : “Terwujudnya Hutan yang Lestari dan Kebun yang Produktif”

MISI :

Berdasarkan Visi yang telah ditetapkan tersebut diatas, maka untuk mencapainya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir mempunyai Misi yaitu :

  1. Memantapkan Kepastian Status Kawasan Hutan.
  2. Melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
  3. Meningkatkan Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan.
  4. Mengoptimalkan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan secara Berkesinambungan dan Proporsional.
  5. Meningkatkan Pendayagunaan Sumber Daya dan Kelembagaan untuk Meningkatkan Nilai Tambah Hasil Perkebunan.
  6. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Kehutanan dan Perkebunan.
  7. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur yang Profesional.

PELAYANAN PUBLIK DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KEGIATAN PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN TOBA SAMOSIR

 Program kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir adalah program yang bertujuan untuk mewujudkan hutan yang lestari dan kebun yang produktif dengan melibatkan peran serta masyarakat. Berikut rincian kegiatan yang melibatkan masyarakat antara lain :

BIDANG REHABLITASI HUTAN DAN LAHAN

Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah :

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kaegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 173),
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BPDASPS) Nomor : P.1/V-Set/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.67/Menhut-II/2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2014

Kegiatan yang dilaksanakan dibidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah:

A. Pembuatan Tanaman Reboisasi dan Tanaman Reboisasi Pengkayaan, kegiatan ini merupakan penanaman bibit kayu-kayuan dan MPTS di kawasan hutan Negara yang dananya dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan melalui kelompok masyarakat yang dibentuk.

Tata Cara Pengajuan sebagai kelompok pengelola kegiatan Pembuatan Tanaman Reboisasi/pengkayaan yaitu :

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Kelompok Tani/Masyarakat yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir.
  2. Surat permohonan melampirkan:
  • Surat Pengesahan Kelompok Tani/Masyarakat dari Kepala Desa.
  • Profil Kelompok Tani/Masyarakat yang memuat:

– Berita Acara Hasil Musyawarah Awal Pembentukan Kelompok Tani/Masyarakat
– Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani/Masyarakat
– Anggaran Dasar Kelompok Tani/Masyarakat
– Struktur Organisasi Kelompok Tani/Masyarakat
– Fotokopi KTP dari Pengurus Kelompok Tani/Masyarakat (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).

  1. Selanjutnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir akan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan dan verifikasi lokasi.
  2. Jika layak maka maka kelompok Tani/Masyarakat akan di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir sebagai kelompok pengelola kegiatan dimaksud.

B. Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat, kegiatan ini merupakan penanaman bibit kayu-kayuan dan MPTS dilahan masyarakat yang dananya dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, dan pelaksanaanya dikerjakan oleh masyarakat yang memiliki lahan dan/atau masyarakat yang termasuk dalam anggota kelompok pengelola.

Tata Cara Pengajuan sebagai kelompom pengelola kegiatan Pembuatan Tanaman Reboisasi yaitu :

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Kelompok Tani/Masyarakat yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir.
  2. Surat permohonan melampirkan:
  • Sketsa calon lokasi pembuatan Hutan Rakyat (minimal 20 Ha).
  • Surat Pengesahan Kelompok Tani/Masyarakat dari Kepala Desa.
  • Profil Kelompok Tani/Masyarakat yang memuat:

– Berita Acara Hasil Musyawarah Awal Pembentukan Kelompok Tani/Masyarakat
– Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani/Masyarakat
– Anggaran Dasar Kelompok Tani/Masyarakat
– Struktur Organisasi Kelompok Tani/Masyarakat
– Fotokopi KTP dari Pengurus Kelompok Tani/Masyarakat (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).

  1. Selanjutnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan dan verifikasi lokasi.
  2. Jika layak maka lokasi akan dicadangkan untuk tahun berikutnya sebagai calon lokasi Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat pada Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan sesuai dengan ketersediaan anggaran.

C. Pembuatan Dam Pengendali (Cek Dam)

Bangunan Dam Pengendali dibuat untuk menjaga kerusakan tanah dan air secara vegetatif dan atau civil tecnic.

Tata cara permohonan adalah sebagai berikut :

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Kelompok Tani/Masyarakat yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir.
  2. Surat permohonan melampirkan:
  • Sketsa calon lokasi pembuatan Dam Pengendali (minimal tangkapan area 50 Ha).
  • Surat keterangan dari pemilik tanah/masyarakat tidak akan meminta ganti rugi atas tanah/lahan.
  • Surat Pengesahan Kelompok Tani/Masyarakat dari Kepala Desa.
  • Profil Kelompok Tani/Masyarakat yang memuat:

– Berita Acara Hasil Musyawarah Awal Pembentukan Kelompok Tani/Masyarakat
– Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani/Masyarakat
– Anggaran Dasar Kelompok Tani/Masyarakat
– Struktur Organisasi Kelompok Tani/Masyarakat
– Fotokopi KTP dari Pengurus Kelompok Tani/Masyarakat (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).

  1. Selanjutnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan dan verifikasi lokasi.
  2. Jika layak maka lokasi akan dicadangkan untuk tahun berikutnya sebagai calon lokasi Pembuatan Dam Pengendali pada Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Cat. 1.   Sketsa lokasi berupa alur air hulu-hilir

  1. Pembentukan Kelompok Tani/Masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Petugas Penyuluh di Kecamatan.

D. Kegiatan Penghijauan Lingkungan

Kegiatan ini merupakan kegiatan pemberian bantuan bibit tanaman kayu-kayuan dan MPTS kepada masyarakat yang mempunyai keinginan untuk menanam pohon dilingkungan sekitarnya, akan tetapi tidak memiliki bibit untuk ditanam, untuk itu pemerintah Kabupaten Toba Samosir melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir memberikan bantuan bibit kepada masyarakat dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Menyampaikan Surat Permohonan (jika Perorangan dengan diketahui oleh Kepala Desa) yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir.
  2. Surat permohonan memuat: Nama Pemohon (Perorangan, Instansi, Institusi, LSM, TNI/Polri, BUMS dan BUMD)
    – Alamat Pemohon (Desa dan Kecamatan)
    – Perkerjaan
    – Nomor kontak personal (Telp./HP)
    – Jenis dan Jumlah Bibit
    – Nama calon lokasi penanaman
  3. Surat permohonan melampirkan: Fotokopi KTP (jika Perorangan), Sketsa calon lokasi penanaman
  4. Selanjutnya Pemohon akan dihubungi untuk menginformasikan ketersediaan bibit dan waktu pengambilan bibit sesuai musim penghujan.
  5. Bibit diambil langsung oleh Pemohon di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembibitan Tanaman Kehutanan dan Perkebunan yang beralamat di Aek Natolu Desa Aek Natolu Jaya Kec. Lumbanjulu Kabupaten Toba Samosir. Pemohon menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang sebagai bukti bibit telah didistribusikan.

Untuk bibit yang tersedia saat ini di UPTD Pembibitan Tanaman Kehutanan dan Perkebunan yang beralamat di Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumbanjulu adalah sebagai berikut :

–        Mahoni              sebanyak           27.000 batang

–        Suren                  sebanyak           21.000 batang

–        Aren                    sebanyak           10.000 batang

–        Pinus                   sebanyak           8.000 batang

–        Alpukat               sebanyak           2.300 batang

–        Kemiri                 sebanyak           1.500 batang

–        Andaliman          sebanyak                200 batang

 

BIDANG PERKEBUNAN

Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan perkebunan adalah :

  1. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
  2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
  3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 511 Tahun 2006 tentang Komoditi Tanaman Perkebunan.

Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir pada bidang perkebunan adalah Pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan berupa pembagian bibit kopi, bibit kakao, dan bibit karet kepada masyarakat yang membutuhkan dengan syarat sebagai berikut :

  1. Kelompok Tani mempunyai anggota minimal 15 orang yang telah mempunyai pengesahan   kelompok.
  2. Pemilihan areal pertanaman disesuaikan dengan persyaratan tumbuh jenis tanaman.
  3. Petani penerima bantuan berasal dari desa setempat dan mempunyai lahan pertanaman minimal 0,5 Ha   maksimal 2 Ha tidak masuk kawasan hutan serta mempunyai status kepemilikan lahan yang jelas.
  4. Petani bertempat tinggal dekat dengan lokasi pertanaman maksimal 2 km.
  5. Konstruksi pembukaan lahan, penanaman dan pemeliharaan tanaman dilaksanakan secara swadaya oleh   petani.
  6. Petani membuat lobang tanam sebelum bibit di bagikan.
  7. Petani inovatif dan mampu merawat tanamannya secara swadaya serta bersedia menerima pembinaan teknis dari petugas lapangan.
  8. Petani telah bergabung dalam wadah kelompok tani dan tetap eksis dalam kepengurusan.
  9. Petani benar-benar membutuhkan bantuan bibit unggul tanaman perkebunan.

Catatan : Seluruh Permohonan akan lebih baik disampaikan pada saat musrenbang kecamatan.

BIDANG PENATAGUNAAN HUTAN

Bidang Penatagunaan Hutan melayani masyarakat dalam hal pengurusan status lahan yang menjadi syarat dalam pengurusan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) . Prosedur pengurusan status lahan adalah sebagai berikut :

  1. Pemilik lahan mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir untuk melakukan pengecekan status lahan dengan melampirkan :
    – Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporandik)
    – Fotofopy Surat Pernyataan Kepemilikan
    – Fotocopy Surat Keterangan Pengakuan Hak
  2. Pegawai ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan melalui Surat Perintah Tugas Kepala      Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir.
  3. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir mengeluarkan surat berupa :
  • Rekomendasi untuk lahan yang berada di luar kawasan hutan
  • Pertimbangan Teknis untuk lahan yang berada di dalam kawasan hutan

Gallery Foto :

Pembuatan Patok Batas
Pembuatan Patok Batas

 

Pembuatan Lobang Tanam
Pembuatan Lobang Tanam
Penanaman
Penanaman

Pemupukan

Penyulaman
Penyulaman
Pembinaan dan Pengawasan
Pengawasan dan Peninjauan