INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
PERSYARATAN PEMBUATAN KK :
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
- Formulir isian Biodata Penduduk (F1.01) yang ditandatangani Kades/Lurah dan divalidasi Camat.
- Fotocopy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 Tahun tetapi sudah menikah.
- Fotocopy Ijazah/Kutipan Akta Kelahiran yang Bersangkutan.
PERSYARATAN PEMBUATAN KTP :
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
- Formulir Permohonan KTP yang ditandatangani Kades/Lurah dan divalidasi Camat.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Ijazah /Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar.
- Untuk Tahun Kelahiran Ganjil : Latar Foto Berwarna Merah.
- Untuk Tahun Kelahiran Genap : Latar Foto Berwarna Biru.
PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN :
- Surat Pengantar dari Kades/Lurah.
- Formulir Pelaporan Perkawinan (F2.09).
- Fotocopy Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya yang dilegalisir.
- Pas Foto Berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 Lembar.
- Fotocopy KK/KTP yang bersangkutan.
- Fotocopy Akta Kelahiran yang bersangkutan dilegalisir.
- Surat Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI (SAH).
- Bagi perkawinan antar WNA membawa Kelengkapan dari Kedutaan yang bersangkutan. (Fotocopy dan menunjukkan yang asli).
- Membawa 2 (Dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas.
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN :
- Surat Pengantar dari Kades/Lurah.
- Formulir Pelaporan Kelahiran ( F2.01).
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah/Kepala Desa (F2.02).
- Fotocopy Surat Nikah Orang tua dari KUA bagi yang beragama Islam.
- Fotocopy Akta Perkawinan Orang tua dari Catatan Sipil bagi Agama Non Muslim.
- Surat Kelahiran dari Bidan/Klinik/Rumah Sakit/ Surat Baptis.
- Fotocopy Ijazah yang bersangkutan bagi yang sudah memiliki.
- Fotocopy KTP Orangtua yang bersangkutan.
- Fotocopy KK Orang tua yang bersangkutan.
- Fotocopy KTP yang bersangkutan bagi yang sudah memiliki.
- Fotocopy KTP Saksi Kelahiran.
PERSYARATAN MENGURUS AKTA KEMATIAN :
- Surat Pengantar dari Kades/Lurah yang diketahui oleh Camat.
- Formulir Pelaporan Kematian (F2.15).
- Mengisi Formulir Surat Keterangan Kematian (F2.16) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Petugas Kesehatan.
- Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/SK (bagi yang memiliki).
PERSYARATAN MENGURUS AKTA PERCERAIAN :
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
- Kutipan Akta Perkawinan dari Catatan Sipil.
- Salinan Putusan dari Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
- Mengisi dan Menandatangani Formulir Pencatatan Perceraian.
PERSYARATAN MENGURUS SURAT PINDAH :
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan pindah (Formulir F1.08).
- KTP asli
- Kk Asli dan Fotocopy KK.
- Fotcopy Ijazah yang bersangkutan.
- Pas Foto ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 2 (Dua) Lembar.
PERSYARATAN MENGURUS SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT) :
- Kartu Izin Tinggal Terbatas.
- Pasport Orang Asing.
- Mengisi Formulir F1.16.