Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


INFORMASI PELAYANAN PUBLIK


PERSYARATAN PEMBUATAN KK :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
  2. Formulir isian Biodata Penduduk (F1.01) yang ditandatangani Kades/Lurah dan divalidasi Camat.
  3. Fotocopy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 Tahun tetapi sudah menikah.
  4. Fotocopy Ijazah/Kutipan Akta Kelahiran yang Bersangkutan.

PERSYARATAN PEMBUATAN KTP :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
  2. Formulir Permohonan KTP yang ditandatangani Kades/Lurah dan divalidasi Camat.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Ijazah /Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  5. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar.
  6. Untuk Tahun Kelahiran Ganjil            : Latar Foto Berwarna Merah.
  7. Untuk Tahun Kelahiran Genap          : Latar Foto Berwarna Biru.

PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN :

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah.
  2. Formulir Pelaporan Perkawinan (F2.09).
  3. Fotocopy Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya yang dilegalisir.
  4. Pas Foto Berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 Lembar.
  5. Fotocopy KK/KTP yang bersangkutan.
  6. Fotocopy Akta Kelahiran yang bersangkutan dilegalisir.
  7. Surat Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI (SAH).
  8. Bagi perkawinan antar WNA membawa Kelengkapan dari Kedutaan yang bersangkutan. (Fotocopy dan menunjukkan yang asli).
  9. Membawa 2 (Dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas.

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN :

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah.
  2. Formulir Pelaporan Kelahiran ( F2.01).
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah/Kepala Desa (F2.02).
  4. Fotocopy Surat Nikah Orang tua dari KUA bagi yang beragama Islam.
  5. Fotocopy Akta Perkawinan Orang tua dari Catatan Sipil bagi Agama Non Muslim.
  6. Surat Kelahiran dari Bidan/Klinik/Rumah Sakit/ Surat Baptis.
  7. Fotocopy Ijazah yang bersangkutan bagi yang sudah memiliki.
  8. Fotocopy KTP Orangtua yang bersangkutan.
  9. Fotocopy KK Orang tua yang bersangkutan.
  10. Fotocopy KTP yang bersangkutan bagi yang sudah memiliki.
  11. Fotocopy KTP Saksi Kelahiran.

PERSYARATAN MENGURUS AKTA KEMATIAN :

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah yang diketahui oleh Camat.
  2. Formulir Pelaporan Kematian (F2.15).
  3. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kematian (F2.16) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
  4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Petugas Kesehatan.
  5. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan.
  6. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/SK (bagi yang memiliki).

PERSYARATAN MENGURUS AKTA PERCERAIAN :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
  2. Kutipan Akta Perkawinan dari Catatan Sipil.
  3. Salinan Putusan dari Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
  4. Mengisi dan Menandatangani Formulir Pencatatan Perceraian.

PERSYARATAN MENGURUS SURAT PINDAH :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan pindah (Formulir F1.08).
  3. KTP asli
  4. Kk Asli dan Fotocopy KK.
  5. Fotcopy Ijazah yang bersangkutan.
  6. Pas Foto ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 2 (Dua) Lembar.

PERSYARATAN MENGURUS SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT) :

  1. Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  2. Pasport Orang Asing.
  3. Mengisi Formulir F1.16.