Balige, MCTobasa – Dalam peraturan perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan agar Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan tahun 2014 dengan tujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan kegiatan belajar mengajar di setiap daerah yang digunakan sebagai evaluasi dan pemetaan perkembangan kualitas pendidikan nasional. serta diharapkan menjadi tolok ukur pemerintah dalam mengontrol perbaikan mutu pendidikan secara nasional.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Toba Samosir Drs. Lalo H. Simanjuntak pada saat menyampaikan hasil UN tahun 2014 kepada Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Toba Samosir bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Jl. Pelajar Soposurung Balige (20/5) pagi.
Kepala Bidang Kurikulum Drs. Baktiar Sirait mengatakan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dan Peraturan BSNP Nomor 022/P/BSNP/XI/2013 tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs/SLB/SMA/MA/SMK dan Program Paket C TP. 2013/2014, disebutkan bahwa ada dua (2) ketentuan kelulusan peserta didik, pertama kelulusan dari satuan pendidikan dan kelulusan dari ujian nasional.
Baktiar mengatakan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru dengan memperhatikan bahwa peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
Kabid. Kurikulum juga menjelaskan tingkat kelulusan untuk jenjang SMA, yaitu sebesar 100 persen dari 2016 peserta UN SMA dan tingkat kelulusan dari jenjang SMK yaitu sebesar 99.94 persen dari 1757 peserta UN SMK dan ada 1 orang peserta dinyatakan tidak lulus dari SMK Swasta 2 Yayasan Trisurya Porsea atas nama Fransiskus Giawa disebabkan oleh peserta tidak mengikuti ujian pada hari kedua hingga hari ke empat.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Drs. Rudi Hasiholan, M.Si mengatakan kelulusan peserta didik SMA/MA dan SMK/MAK ditetapkan berdasarkan perolehan nilai akhir (NA).
“Nilai akhir merupakan gabungan dari 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai ujian sekolah/madrasah. Peserta didik SMA/SMK/MA/MAK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan nilai mata pelajaran paling rendah 4,0”, kata Rudi.(mctobasa/sesmontb/tony)