Dinas Sosial


DINAS SOSIAL


1. Strktur Organisasi
struk sosial
DATA PEGAWAI
NO NAMA PEGAWAI NIP PANGKAT/GOLONGAN JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN TERAKHIR
1.      1 Ir. Togap Hasoloan Sitorus 19651204 199303 1 004/Pembina Tk.I/IVb Kepala Dinas S-1
2.      2 Sekretaris
3. R. Adil Manurung, SE 19690131 198903 2 003/Penata Tk. I/IIId Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian S-1
4. Rani R. Sitorus,S.Pd,MM 19730802 200502 2 002/Penata/IIIc Kasubbag Program dan Akuntabilitas S-2
5. Sotardodo Sinambela, S.Pi 19840617 201001 1 027/Penata Muda Tk. I/IIIb Kasubbag Umum dan Perlengkapan S-1
6. Muara Pakpahan,BA 19581013 198703 1 003/Pembina/IVa Staf D-3
7. Yati Mulyati, SE 19770619 201001 2 013/Penata Muda Tk.I/IIIb Staf S-1
8. Nova Lina K Pasaribu, S.Sos 19880113 201101 2 011/Penata Muda Tk.I/IIIb Staf S-1
9. Senta Mari Haloho, SE 19801022 200604 2 013/Penata Muda/IIIa Staf S-1
10. RIANA KRISTINA 19600719 198110 2 001/Pembina/IVa Kabid Bina Sosial SMA
11. Jonner Munte, S. Pd 19640825 198703 1 016/Penata Tk.I/IIId Kasi Bina Kepahlawanan S-1
12. Drs.Jujung Sitorus 19630625 198903 1 018/ Penata Tk.I/IIId Kasi Penyuluhan S-1
13. Paga Matandung, S.Sos 19591012 198703 2 001/Pembina/IVa Kabid Bina Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial S-1
14. Nancy. F.M. Simanjuntak, S.Sos 19750518 200604 2 002/Penata/IIIc Kasi Pelayanan Sosial S-1
15. Rochie Linda M. H. S. Sos 19850728 201001 2 034/Penata/IIIc Kasi Rehabilitasi Sosial S-1
16. Drs. Jerlin Sitorus, M.Pd 19640801 199003 1 010/Pembina Tk.I/IVb Kabid Pembinaan Kesejahteraan Sosial S-2
17. Nurmawin 19640711 198502 2 001/Penata Tk.I/IIId Kasi Pembinaan Tenaga Pekerja Sosial SMA
18. Denniria Purba 19640421 198812 2 001/Penata/IIIc Kasi Kesejahteraan Sosial SMA
19. Samuel M.P Nainggolan, SH 19800601 201001 1 021/Penata Muda Tk.I/IIIb Staf S-1
20. Dina M. Harianja Cleaning Service SMA
21. Renti Siahaan Cleaning service S-1
22. Rose Napitupulu Pekerja Sosial SMA
23. Robin Pardede Supir SMA
24. Jonny Saragi Jaga Malam SMA
25. Frengky Borys Sitorus Supir SMA
26. Erixon Panjaitan Operator Speed Boat SMA
27. Esti Simanjuntak Pramusaji SMA
28. Esther Renova Aritonang Pramusaji SMA

VISI DAN MISI

VISI

“TERWUJUDNYA PENINGKATAN TARAF HIDUP PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) MENJADIKAN MASYARAKAT YANG MANDIRI, PRODUKTIF DAN KREATIF MENUJU TOBA SAMOSIR SEJAHTERA”.

MISI

  1. Mendayagunakan potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial secara optimal untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan .
  2. Meningkatkan pelayanan terhadap PMKS dengan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan pokok dasar
  3. Menjalin kerjasama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pusat dalam upaya penanggulangan PMKS
  4. Meningkatkan rasa peduli dan tanggap cepat terhadap korban bencana
  5. Menumbuhkan semangat jauang terhadap jasa-jasa para pahlawan dalam upaya peningkatan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Program Pelayanan Sosial

Pelayanan Sosial melalui Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) atau yang dikenal dengan Panti Jompo.

Kabupaten Toba Samosir belum memiliki Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW), akan tetapi lansia yang ingin mendapat pelayanan dapat diantarkan ke panti terdekat yaitu UPT. Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia yang berada di Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara.

Adapun syarat untuk menjadi penghuni panti jompo adalah:

  • Usia minimal 55 tahun (dilampiri KTP/KK/kartu pengenal lainnya)
  • Mampu mengurus diri sendiri (makan dan mencuci pakaian sendiri)
  • Sehat jasmani dan rohani (surat kesehatan dari RSUD/Puskesmas) dan bersedia utnuk diperiksa ulang di klinik UPT ybs.
  • Surat persetujuan dari keluarga/mewakili.
  • Surat pengantar dari camat dan Dinas Sosial Kabupaten Toba Samosir.

Pelayanan Sosial Luar Panti (Di Kabupaten Toba Samosir belum terlaksana)

  • Pelayanan Sosial melalui Home Care
  • Pelayanan Sosial melalui Foster Care
  • Pelayanan Sosial harian Lanjut Usia/Day Care
  • Pelayanan sosial melalui Kelompok Usaha Bersama

Program Pemberdayaan Lanjut Usia

Adalah proses kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia, khususnya yang masih potensial berupa usaha-usaha antara lain:

  1. Pengembangan usaha ekonomi produktif

Adapun syarat lansia calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif bagi lanjut usia potensial adalah sebagai berikut:

  • Lanjut Usia berusia minimal 60 Tahun (melampirkan fotocopy KTP dan KK)
  • Lansia yang kurang mampu
  • Masih aktif dan memiliki keinginan untuk hidup kreatif dalam memenuhi kebutuhan hidup
  • Jenis usaha bertani
  • Belum pernah mendapat bantuan dari pihak manapun

Pengembangan pusat-pusat pelayanan sosial lanjut usia

  1. Pembentukan dan pengembangan organisasi pelayanan sosial lanjut usia, seperti KOMDA LANSIA (direncanakan akan dibentuk tahun 2015)

Program Jaminan dan Perlindungan Sosial Lanjut Usia

Perlindungan Sosial adalah upaya pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.

Jaminan sosial sebagai perwujudan dari sekuritas sosial adalah seluruh sistem perlindungan dan pemeliharaan kesejahateraan bagi warga negara yang deselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.

Adapun program Jaminan dan Perlindungan Sosial Lanjut Usia adalah ASISTENSI SOSIAL LANJUT USIA TERLANTAR (ASLUT). Syarat dan kriteria penerima bantuan antara lain:

  1. Diutamakan bagi lanjut usia yang berusia 70 tahun ke atas yang tidak potensial, tidak memiliki sumber penghasilan tetap, miskin dan terlantar.
  2. Lanjut Usia berusia 60 tahun ke atas apabila sakit menahun, dan hidupnya tergantung pada bantuan orang lain, atau hidupnya hanya bisa berbaring di tempat tidur (bedridden) sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari, tidak memiliki sumber penghasilan tetap, miskin dan terlantar.
  3. Terdaftar sebagai penduduk setempat dengan melampirkan KTP/surat keterangan domisili/Kartu keluarga dan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  4. Melampirkan foto diri terakhir (seluruh badan) ukuran postcard

PROGRAM PELAYANAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

 Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan/kerusakan fisi, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara efektif berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya

Pelayanan Sosial Penyandang Disabilitas meliputi:

  1. Pelayanan Sosial bagi Penyandang Disabilitas ringan dan sedang di Kabupaten Toba Samosir antara lain:
  • Pemberian alat-alat bantu bagi penyandang disabilitas berupa tongkat tuna netra, kruk (tongkat ketiak), kursi roda, tongkat letter ‘U’
  • Pelatihan membordir.

Pelayanan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Berat melalui Kegiatan Pemberian ASISTENSI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS (ASPD) BERAT yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bentuk bantuan langsung berupa uang tunai yang diberikan kepada penyandang disabilitas berat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup dan perawatan sehari-hari.

Adapun syarat dan kriteria Penyandang Disabilitas (cacat) Berat antara lain:

  • Kondisi fisik dan mental yang cacat dan sudah tidak dapat direhabilitasi
  • Tidak dapat melakukan sendiri aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, mandi, dll (selalu memerlukan bantuan orang lain)
  • Tidak mampu menghidupi diri sendiri dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap baik dari diri sendiri maupun orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
  • Berusia antara 2 s/d 59 tahun.
  • Tidak dirawat/mendapat pelayanan di dalam panti.
  • Terdaftar sebagai penduduk setempat dengan melampirkan melampirkan KTP/surat keterangan domisili/Kartu keluarga dan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Melampirkan foto diri terakhir (seluruh badan) ukuran postcard

PELAYANAN DAN REHABILITASI TUNA SUSILA

        Tuna susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

Bentuk pelayanan bagi Tuna Susila melalui rehabilitasi, bimbingan (mental, sosial dan ketrampilan), Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut.

Dalam melakukan upaya pelayanan dan rehabilitasi tuna susila, Dinas Sosial Kabupaten Toba Samosir bekerja sama dengan UPT. Pelayanan Sosial Wanita dan Tuna Laras di Berastagi. Adapun kriteria WTS yang mendapat pelayanan dalam panti adalah sebagai berikut:

  • Berusia maksimal 35 tahun
  • Sehat Jasmani kecuali penyakit kelamin
  • Sehat rohani dalam arti tidak sakit ingatan (tuna laras)
  • Bersedia mengikuti program bimbingan keterampilan sosial dan bersedia mematuhi ketentuan lainnya yang berlaku.

PROGRAM KEGIATAN KARANG TARUNA DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR 

Pengertian

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial/wadah Pwengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas kesadaran tanggung jawab sosial oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha.

  1. Terbentuknya Organisasi Karang Taruna Desa adalah:
  2. Mempunyai SK Kepengurusan yang ditanda tangani Kepala Desa / Lurah.
  3. Mempunyai Kantor Karang Taruna di Desa.
  4. Mempunyai Kegiatan/Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
  5. Yang Aktif Kepengurusan dan melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Toba Samosir.

Tugas:

  1. Tugas dan Peran Sosial adalah:
  2. Membina Karang Taruna ke Desa agar mempunyai Kegiatan Produktif.
  3. Membina Karang Tarunanya agar usaha Ekonomi Produktifnya bisa berjalanan dengan baik.
  4. Membina Generasi muda dalam hal Karang Taruna agar dapat berorganisasi yang positif untuk mengembangkan kepribadiaanya agar tidak terjerumus kepada hal – hal yang negatif seperti Penyalahgunaan Narkoba.

FOTO KEGIATAN DINAS SOSIAL

IMG_20160302_0006IMG_20160302_0007IMG_20160302_0008IMG_20160302_0009IMG_20160302_0010