Balige, InfoPulik – Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Keselamatan Dishub Donald Simanjuntak berjanji akan menindak personelnya yang tidak sesuai perda, untuk memungut retribusi parkir di Kabupaten Toba Samosir.
Donal, menanggapi keluhan dan laporan dari masyarakat terkait kutipan yang dilakukan personelnya, terkait pemungutan retribusi biaya parkir yang melebihi dari aturan dan peraturan yang ditetapkan.
Menurutnya, untuk biaya parkir sepeda motor / beca bermotor Rp1.000, taksi atau mobil penumpang Rp2.000, mobil pribadi Rp1.000, bus dan sejenisnya Rp4.000, untuk truk sejenisnya Rp4.000, truk sumbu 3 Rp4.000, truk sumbu 3 gandeng Rp5.000, dan parkir satu hari satu malam Rp10.000, bila diluar dari harga tersebut sudah melanggar aturan.
“Terkait kesilapan yang dibuat oleh personel kita di lapangan , dengan memungut uang parkir tidak sesuai dengan karcis yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Tobasa, telah dilakukan teguran kepada oknum tersebut, agar tidak mengulang kembali perbuatannya,” terang Donal, Selasa (12/3/2019).
Satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, bila ada pemungut retribusi parkir tanpa memberikan karcis yang resmi dikeluarkan dinas Perhubungan Kabupaten Toba Samosir, segera dilaporkan, kepada aparat penegak hukum, sebab tindakan yang dilakukan merupakan unsur pungutan liar (pungli).
Dengan ini kami mengucapkan terimakasih untuk masyarakat, yang telah melakukan kontrol terhadap pelaksanaan parkir di Tobasa, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Tobasa.
Sebab tanpa partisipasi warga, kinerja dari Dinas Perhubungan dalam pengelolaan parkir tidak terlaksana dengan maksimal, papar Donal Simanjuntak.(MC Tobasa acon/cici/toeb)