Balige, Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Independen (DPC SB-SEJATI) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang berkantor di Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian menyampaikan Aspirasi di Kantor Bupati Toba Samosir Jumat (11/11).
Ketua DPC SB-SEJATI Acon Sirait yang datang bersama 10 (sepuluh) orang utusan buruh untuk menyampaikan aspirasi pekerja/buruh di Kabupaten Toba Samosir diterima langsung oleh Wakil Bupati Tobasa Ir. Hulman Sitorus di Ruang Rapat Mini Kantor Bupati, didampingi oleh Kadisnakertrans Eston Sihotang, Asisten Pemerintahan Robert Gono, juga hadir Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian.
“Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi pekerja/buruh serta keluarga, memohon kepada Pemerintah (Bupati/Wakil Bupati) untuk menyampaikan tuntutan/aspirasi masyarakat/buruh kepada Gubernur Sumut, antara lain Menolak PP 78 Tahun 2015 dengan metode upah murah, Menaikkan UMK Tobasa sebesar 30 % serta menindak tegas Pengusaha (pemberi kerja) yang memberi upah di bawah UMK Kabupaten,” papar Acon Sirait.
“Sebagaimana visi Pemerintah Tobasa Hebat pasti akan terwujud bila pendapatan masyarakat/buruh telah mampu mensejahterakan keluarganya,” ujarnya.
Wakil Bupati Hulman Sitorus mengapresiasi kehadiran perwakilan buruh dari DPC SB-SEJATI yang datang untuk menyampaikan aspirasi melalui cara audiensi.
“Menyampaikan aspirasi melalui audiensi seperti ini sangat baik karena sebagai buruh di perusahaan, saudara-saudara jangan sampai terganggu dalam tugas, agar komunikasi dengan pihak perusahaan tetap terjalin dengan baik,” ujar Hulman.
“Upaya meningkatkan pengawasan serta komunikasi kepada pihak pengusaha (investor), saya kira perlu dilakukan pertemuan antara pihak pengusaha, buruh dan pemerintah yang bisa difasilitasi oleh Disnaker dalam menentukan kebijakan kesejahteraan buruh/karyawan,” tegasnya.
Sebagai informasi kepada para perwakilan buruh yang hadir, Kadisnakertrans Eston Sihotang melakukan ekspos tentang tatacara penentuan UMK Kabupaten yang telah diatur sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (BidangKominfo/stb/hms)