DPRD dan Pemkab Toba Tetapkan RAPBD 2020 dan 4 Ranperda


DPRD Kabupaten Toba Samosir (Toba) bersama Pemerintah Kabupaten Toba telah menetapkan keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD) Tahun Anggaran 2020 dan Empat (4) Ranperda Pemkab Toba, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Toba , Jumat (29/11/2019).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Winner Sinambela dan Tonny Simanjuntak menghasilkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Toba Nomor 09/DPRD/2019 dab Nomor 100/65/PEM-KS/2019 Tanggal 29 November 2019.

Selanjutnya pembahasan dan penetapan empat Ranperda Pemkab Toba yaitu 1.Ranperda Retribusi Pelayanan Teta dan Teta Ulang.
2.Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
3.Raperda Pemberdayaan Perempuan.
4.Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (inisiatif) DPRD Toba Samosir.
Yang dituangkan dalam surat persetujuan bersama DPRD dan Bupati Toba Nomor : 10/DPRD /2019 dan Nomor 100/66/PEM-KS/2019 Tanggal 29 November 2019.

Hasil keputusan bersama tersebut akan sesegera mungkin ditindaklanjuti Pemkab Toba ke Gubernur Sumatra Utara untuk mendapatkan evaluas dan persetujuan yang lebih tinggi.

Sebelumnya Sekretaris Dewan Resman Sirait melaporankan jumlah anggota DPRD pada Paripurna R-APBD dan 4 Ranperda Tahun 2019 adalah sebanyak 25 orang dari jumlah keseluruhan adalah 30 orang.

Bupati Toba Darwin Siagian dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD periode 2014-2019 atas terlaksananya keputusan bersama ini. Disampaikan juga karena keterbatasan anggaran sehingga tidak semua hal termasuk usulan tidak dapat dipenuhi.

Turut hadir unsur Forkopimda ,Sekda Audi Murphy Sitorus beserta pimpinan OPD se-Toba.(MC Tobasa rik)