Kab Tobasa Siap Kucurkan Dana Rp 62 Miliar


Balige, MCTobasa – Kabupaten Tobasa mendapat alokasi Dana Desa (DD) dari pusat sebesar Rp 62 Miliar. Dana tersebut akan dikucurkan langsung ke rekening masing-masing  desa. Untuk itu, seluruh aparat Pemerintahan Desa (Pemdes) diminta agar segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Tobasa Drs Wasir Simanjuntak ketika peresmian kegiatan fisik PNPM-MPD Kecamatan Balige yang digelar di persimpangan 4 Desa Bonandolok III, Jumat, (22/5).

Dikatakan, anggaran DD tidak begitu saja salurkan kepada pemerintahan desa, namun penyelurannya harus berdasarkan APBDes yang dibentuk Pemdes melalui musyawarah desa.

“Jadi, Pemdes harus menyusun APBDes masing-masing. Sebab, pencairan DD harus berdasarkan APBDes yang diajukan setiap desa. Kemudian, dalam menyusun APBDes harus berdasarkan musyawarah. Jadi dimusyawarahkan dulu dari sekarang, kira-kira kemana alokasi dana tersebut. Untuk diperhatikan, alokasi dana diutamakan untuk hal-hal yang rpioritas,” katanya.

Diterangkan, dana desa untuk Desa Bonandolok III tahun 2015 ditargetkan sekitar Rp 260 juta. Selain itu, masih ada anggaran lainnya yang disebut Alokasi Dana Desa sekitar Rp 50 juta bersumber dana dari APBD Tobasa. Untuk tahun depan, sumber pendapatan desa tidak lagi hanya dari DD dan ADD, tetapi masih ada 5 sumber lainnya.

“Untuk pencairan dana tersebut sistemnya bertahap. Tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Jadi, jika pencairan tahap pertama selesai dipertanggungjawabkan, baru tahap kedua bias dicairkan,” terangnya.

Disamping itu, ia juga meminta agar Kepala Desa membentuk kelengkapan pemerintahan desa dengan memberdayakan warga desa yang mempunyai potensi untuk bersama mengelola anggaran tersebut.

“Para Kades, dari sekarang diliriklah warga kita masing-masing yang memiliki potensi untuk bersama-sama mengelola anggaran itu nanti. Perlu diingat,penggantian aparat desa tidak boleh sesuka hati. Harus melalui seleksi,” katanya sambari mengatakan akan ada lagi berbagai pelatihan kepada Pemdes terkait pengelolaan anggaran.

Pemdes Jangan Sampai Terjerat Hukum

Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu berpesan agar dalam pengelolaan angaran desa nanti, aparat pemerintahan desa benar-benar teliti jangan sampai terjadi kesalahan yang imbasnya nanti bisa bersentuhan dengan hokum. Sebagaimana amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 27 disebutkan, ada tujuh sumber pendapatan desa.

Tiga diantaranya dari APBN. Apabila sumber-sumber pendapatan desa tersebut dapat dipenuhi, maka jumlah dana membangun desa relative besar

“Oleh karena itu, menurutnya, sangat diperlukan adanya pelatihan. Upaya ini sangat perlu karena untuk menjadi subjek pembangunan tidak cukup dengan bekerjakeras, rajin dan jujur. Tetapi yang tidak kalah penting, adalah memahami dan menuruti peraturan perundang-undangan. Banyak pihak atau oknum yang terjerat hokum bukan karena penyelewengan untuk memperkaya diri, tetapi karena kesalahan dalam pengelolaan administrasi keuangan. Harapan saya, kesalahan seperti itu tidak sampai terjadi,” pintanya.

Untuk menghindari berbagai kemungkinan kesalahan, Plt berpesan agar setiap penyelenggara Pemdes mempelajari semua peraturan perundang-undangan tentang desa, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah diatasnya, menghindari pengambilan keputusan sendiri-sendiri, membangun system informasi terbuka, serta memberdayakan masyarakat secara optimal.

“Dengan melakukan kelima point itu, saya percaya bahwa penyelenggara Pemdes akan terhindar atau dapat meminimalkan kesalahan pelaksanaan tugas,” tandasnya.(mctobasa/sesmontb/ft)