“Apa arti Gratifikasi ?” tanya Andi Purwana saat membuka sesi pertama materi kepada peserta Sosialisasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesai (KPK RI) di Laguboti,Toba Samosir (Tobasa) ,Selasa (23/5). Deputi Pencegahan Gratifikasi KPK ini lantas memberikan hadiah satu topi kepada salah seorang peserta yang memberikan jawaban.
Andi Purwana dan Hilda Alatas (Pemateri kedua) dari KPK hadir di Tobasa dalam rangka memberikan pemahaman tentang Gratifikasi kepada peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tobasa.
Andi Purwana mengatakan Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (PN) yang berhubungan dengan jabatan. Oleh karenanya tindakan yang harus dilakuakn adalah menolaknya ataupun melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan.
Hadir dalam acara itu Bupati Toba Samosir Darwin Siagian, Ketua DPRD Tobasa Boike Pasaribu, Inspektur Kabupaten Drs. Wallen Hutahaean dan undangan lainnya. Sedangkan peserta adalah para bendahara,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Sekretaris Dinas,Kepala Dinas SKPD , Ka UPTD ,dan Camat Se-Kabupaten Tobasa.
Bupati Tobasa Darwin Siagian mengapresiasi aacara sosialisasi ini.” Acara ini terlaksana diatur dalam rangkaian beberapa kali pertemuan yang terlaksana dengan pimpinan KPK .Jadi kita (Tobasa) ke depan harus lebih giat,lebih cepat .Saya harap ini berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan.”kata Darwin Siagian.
Di penghujung acara, semua pimpinan SKPD Kabupaten Tobasa menandatangani pakta integritas menolak gratifikasi.(mctobasa)