KPU TOBASA GENCAR SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DIHADIRI FORKOPIMDA, PARPOL DAN BALON


Balige, MC Tobasa- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) sangat gencar  menggelar sosialisasi  pencalonan bupati dan wakil bupati Tobasa  pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tobasa tahun 2020 di Wita Cafe Lumban Silintong Balige, hari Senin (23/12/2019) pukul 9.00 Wib.

Sebelumnya KPU Tobasa telah mengelar sosialisasi pemilihan bupati dan wakil bupati , minggu kemarin di SMKN 1 Balige, dan tanggal (21/12/2019) memberikan sosialisasi kepada para Insan Pers baik media cetak, online maupun elektronik di gedung ruang rapat KPU.

Kepada MC Tobasa Ketua KPU Kabupaten Tobasa Henry Marudin H Pardosi mengatakan bahwa  tujuan sosialisasi, untuk mempublikasikan dan menyampaikan kepada masyarakat Tobasa bahwa tahapan pemilihan bakal  calon  bupati dan wakil bupati Tobasa dari jalur perseorangan atau independen maupun dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol telah ditetapkan.

Henry Pardosi juga mengajak para peserta untuk mempublikasi melalui medsos , demikian juga para insan pers ikut memberitakan kegiatan ini terkait dengan penetapan tahapan Pilkada.

Lanjut, Jumlah minimal  dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan sebesar 10 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 126.148 pemilih pada Pemilihan Legislatif dan Pilpres yang lalu”, jelas Henry Pardosi.

Henry Pardosi sangat berharap para  bakal calon dari perseorangan dan bakal calon yang diusulkan partai politik dan/atau gabungan parpol  mengetahui tahapan, persyaratan pencalonan, dan syarat calon.

“Dengan demikian para bakal calon bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti proses pemilihan Bupati dan wakil bupati Tobasa” tegas Henry Pardosi.

Nara sumber pada sosialisasi ini adalah dari Polres Tobasa, dan komisioner KPU, Pungkas  Henry Pardosi menutup

Lebih lanjut Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Rantu Pasaribu menjelaskan  persyaratan pencalonan bakal calon bupati  dan wakil bupati dari jalur perseorangan  apabila ada diikutkan KTP dari PNS ,TNI-Polri, aparat desa, penyelenggara pemilu pada pencalonan perseorangan maka akan dicoret sebagai syarat dukungan.

Selanjutnya Rantu Pasaribu menjelaskan persyaratan bakal calon perseorangan bahwa :

1.bakal calon perseorangan wajib didukung minimum  12.615 (dua belas ribu enam ratus lima belas) dukungan dan tersebar minimum  di 9 (sembilan) Kecamatan, di Kabupaten Tobasa.

2.Data pendukung wajib di entri ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan).

3.Sebelum penyerahan dukungan, bakal pasangan calon perseorangan atau tim harus membawa surat tugas/Surat mandat dan diserahkan kepada KPU Tobasa untuk mendapatkan username dan password SILON

4.Waktu penyerahan dokumen dukungan tanggal 19 – 23 Februari 2020.

a.Pukul 08.00 -16.00 Wib tanggal 19-22 Februari 2020,

b.Pukul 08.00 -24.00 tanggal 23 Februari 2020

5.Dokumen dukungan yang wajib diserahkan :

a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan

b.Formulir Model B.1.1-KWK perseorangan yang dicetak dari aplikasi SILON.

Sedangkan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur Parpol atau gabungan Parpol, Henry Pardosi dan Rantu Pasaribu secara bergantian menjelaskan,

6.Untuk calon dari Parpol adalah, Parpol  atau gabungan Parpol  yang memperoleh 20 % ( dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota DPRD terakhir.

7.Memiliki minimal sejumlah pendukung sesuai dengan ketentuan ( Pasal 9 dan Pasal 10) PKPU Nomor 3 Tahun 2017

8.Syarat Pencalonan dari Parpol ,

– Meminta SK DPD/DPC Parpol terakhir,

– Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon Parpol atau gabungan Parpol (Formulir Model B-KWK Parpol)

– Menyertakan dokuman syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditanda tangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat (Formulir B.1-KWK Parpol)

9.Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Bupati atau Wakil Bupati Tobasa ,tanggal  9 – 15 Juni 2020

10.Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tobasa tanggal , 16 Juni – 18 Juni 2020

11.Verifikasi persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 16 -18 Juni 2020, ungkap Rantu Pasaribu menutup.

Sebelumnya Ketua bawaslu Romson Purba, minta pelaksanaan Pilkada untuk menjungjung tinggi sportifitas dalam pelaksanaan Pilkada, dan menjungjung tinggi etika berpolitik.

Berharap pada pelaksanaan pilkada mulai dari tahapan, pelaksanaan sampai ke pelantikan bupati dan wakil bupati untuk sama-sama mengawasi seluruh tahapannya, ujar Romson Purba menutup.

Kegiatan Sosialisasi turut dihadiri para  Parpol se-Kabupaten Tobasa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mewakili Kadis Kominfo Jhonson Sirait , para komisioner Bawaslu, para Komisioner KPU, para bakal calon bupati dan wakil bupati, (MC Tobasa).