Kecamatan Laguboti


 

Kondisi Umum Daerah

  1. Kecamatan Laguboti Terletak pada :

Lintang utara: 2º 13’ – 2º 23’

Bujur Timur   : 98º 08’ – 99º 15’

Letak diatas Permukaan Laut : 905 – 1.500 Meter

Luas wilayah Kecmatan Laguboti   : 73,90 Km

Berbatasan dengan :

Sebelah Utara             : Danau Toba

Sebelah Selata            : Kecamatan Borbor, Kecamatan Sipahutar ( Kabupaten Taput)

Sebelah Barat             : Kecamatan Balige

Sebelah Timur            : Kecamatan Sigumpar

Jarak Kantor Camat Ke Kantor Bupati Toba Samosir : 7 KM

Kecamatan Laguboti terletak pada ketinggian 905-150M dari permukaan Laut Sehingga kelembapan udaranya cukup lembap. Luas wilayah mencapai 73,90KM² dan tersebar di 23 kel/desa. Desa terluas di kecamatan Laguboti adalah desa Haunatas II dengan luas wilayah 13,02KM² (mencapai 17,62% dari luas wilayah kecamatan Laguboti) sedangkan kelurahan pasar Laguboti dengan luas wilayah 0,5 KM² merupakan wilayah terkecil (hanya mencapai 0,68% dari luas wilayah Kecamatan Laguboti).

Luas lahan tanah di kecamatan Laguboti seluas 7.390 Ha dan dimanfaatkan untuk lahan sawah sebanyak 1.983 Ha dan sisanya merupakan lahan kering. Lokasi Bangunan atau perumahan dan lainnya. Areal lahan sawah terluas ada di Desa Pardomuan Nauli seluas 188 Ha dan luas lahan sawah terkecil berada di Desa Sibuea dengan luas 30Ha. Sementara, kelurahan Pasar Laguboti tidak terdapat penggunaan tanah untuk sawah.

Kecamatan Laguboti terdiri dari 22 Desa dan 1 Kelurahan sebagai berikut :

  1. Kelurahan Pasar Laguboti
  2. Desa Haunatas I
  3. Desa Haunatas II
  4. Desa Sintong Marnipi
  5. Desa Sidulang
  6. Desa Sibarani Nasampulu
  7. Desa Sitangkola
  8. Desa Sibuea
  9. Desa Simatibung
  10. Desa Pardomuan Nauli
  11. Desa Ujung Tanduk
  12. Desa Pintu Bosi
  13. Desa Gasaribu
  14. Desa Aruan
  15. Desa Lumban Bagasan
  16. Desa Lumban Binanga
  17. Desa Tinggir Nipasir
  18. Desa Ompu Raja Hutapea
  19. Desa Ompu Raja Hutapea Timur
  20. Desa Ompu Raja Hatulian
  21. Desa Sitoluama
  22. Desa Pardinggaran
  23. Desa Siraja Gorat

INFORMASI PELAYANAN PUBLIK (SYARAT-SYARAT PENGURUSAN)


 

Adapun pelayanan yang dilakukan di Kantor Camat Laguboti selain pelayanan surat-surat dinas rutin yang menjadi tugas dibidang pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsinya secara rinci digambarkan sebagai berikut :

  1. Surat Ijin

Penanggungjawab :    Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial

Seksi Pemerintahan Keamanan dan Ketertiban

Tujuan :

  • Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
  • Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan usahanya
  • Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ketiga

Persyaratan :

  • Permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  • Tanda Lunas PBB tahun berjalan
  • Foto Copy KTP
  • Rekomendasi dari Camat yang berwenang (untuk Ijin tertentu)
  • Produk Perizinan yang diberikan :

–       Ijin Minuman Beralkohol

–       Ijin Pemasangan Spanduk

–       Ijin Pemakaian tempat

–       Ijin Memukul Gendang

Prosedur

  • Pemohon membuat Permohonan kepada Bupati Cq.Camat Laguboti dengan diketahui dari Kepala Desa/Lurah setempat
  • Pemohon mendatangi Kantor Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan Rekomendasi
  • Persetujuan dari Kepala Desa/Lurah setempat
  • Pemohon melunasi PBB tahun berjalan apabila belum dibayar
  • Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Ijin yang dikehendaki
  • Pemohon akan dilayani oleh Aparatur Kecamatan
  • Tim Pemeriksa/penelitian Lokasi mengecek kebenaran lokasi/Usaha dan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Penelitian
  • Camat mengeluarkan Surat Ijin atau Rekomendasi dari Pemohon

Waktu Pengurusan setelah berkas lengkap adalah :

a. Ijin Minuman beralkohol

b. Rekomendasi Ijin Gangguan /HO

c. Ijin Pemasangan Spanduk

d. Ijin Pemakaian tempat

e. Ijin memukul Gendang

Biaya : Sesuai Peraturan Daerah yang berlaku

  1. Surat Rekomendasi

Penanggungjawab      :  Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial

Seksi Pemerintahan Keamanan dan Ketertiban

Tujuan :

  • Memberikan surat keterangan kepada masyarakat tentang kegiatan masyarakat yang membutuhkan layanan berupa Surat Ijin dari Pemerintah Daerah
  • Merupakan Persyaratan Legitimasi dari Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan Ijin prinsip kepastian Hukum kepada masyarakat
  • Merupakan persyaratan dari Pihak ketiga seperti Bank atau Non Bank untuk memberikan bantuan modal/usaha
  • Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan/usaha

Persyaratan :

  • Permohonan dari yang bersangkutan
  • Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
  • Tanda Lunas PBB tahun berjalan
  • Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian
  • Rekomendasi Dinas/Instansi terkait
  • Foto Copy KTP
  • Gambar bangunan (Khusus IMB)
  • Foto copy akte tanah/Surat Keterangan Hak Milik
  • Foto copy Akta Usaha /Notaris Atas Nama yang bersangkutan
  • Rekomendasi yang diberikan :

– Rekomendasi Ijin Gangguan/HO
– Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan
– Rekemendasi Ijin Pemasangan Reklame/Baliho/Spanduk
– Rekomendasi Ijin Galian C

Prosedur :

  • Pemohon membuat Permohonan kepada Bupati Cq.Camat Laguboti
  • Pemohon mendatangi Kantor Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan Rekomendasi / Persetujuan dari Kepala Desa/Lurah setempat
  • Pemohon melunasi PBB tahun berjalan apabila belum dibayar
  • Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Ijin yang dikehendaki
  • Pemohon akan dilayani oleh Aparatur Kecamatan
  • Tim Pemeriksa/Peneliti Lokasi mengecek kebenaran lokasi dan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Penelitian
  • Camat mengeluarkan Rekomendasi dari Pemohon

Waktu Pengurusan setelah berkas lengkap adalah :

  • Ijin Gangguan
  • Ijin Mendirikan Bangunan
  • Ijin Pemasangan Reklame/Baliho/Spanduk
  • Ijin Pemakaian tempat
  • Ijin Galian C

Biaya   : Sesuai peraturan Daerah yang berlaku

  1. Surat Pengantar KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pindah, Akte Kawin, Akte      Lahir

Penanggungjawab : Kasi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban
Tujuan

  • Memberikan kelengkapan Identitas kepada masyarakat
  • Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
  • Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha/kegiatan
  • Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari Pihak ketiga

Persyaratan :

  • Permohonan
  • Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  • Mengisi formulir Kependudukan
  • Foto copy KTP, KK, Akte kawin,Akte lahir,ijazah yang dimiliki
  • Pas photo gandeng uk. 4 x 6 = 6 lbr (khusus Akte kawin )
  • Tanda Lunas PBB

Rekomendasi/pengantar kependudukan yang diberikan antara lain :

  • Surat pengantar mengurus KTP
  • Surat pengantar mengurus KK
  • Surat pengantar mengurus Surat Pindah
  • Surat pengantar mengurus Akte kawin
  • Surat pengantar mengurus Akte Lahir

Prosedur

  • Pemohon mengisi formulir dari Kantor kelurahan/Desa
  • Pemohon mendatangi Kantor Camat Laguboti
  • Pemohon akan dilayani oleh Aparat Kecamatan
  • Petugas Kecamatan akan melakukan pengecekan kebenaran arsip lampiran
  • Camat mengeluarkan surat rekomendari kependudukan dari Pemohon

Waktu Pengurusan jika berkas lengkap adalah : 30 Menit

Biaya : Gratis/Tidak dipungut Biaya

  1. Legalisasi

Penanggungjawab : Kasubbag Umum dan Perlengkapan

Tujuan

  • Memberikan Keterangan tentang keabsahan/Keaslian dari surat Berharga masyarakat
  • Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
  • Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha/kegiatan
  • Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari Pihak ketiga

Persyaratan :

  • Permohonan
  • Surat Berharga Asli milik pemohon

Legalisasi yang diberikan/Diterbitkan :

  • Legalisasi KTP/KK
  • Legalisasi surat- surat berharga

Prosedur

  • Pemohon mendatangi Kantor Camat
  • Pemohon akan dilayani oleh Aparat Kecamatan
  • Camat mengeluarkan Legalisasi surat berharga dari Pemohon
  • Waktu Pengurusan jika berkas lengkap adalah : 30 Menit
  • Biaya : Gratis/Tidak dipungut Biaya
  1. Surat Keterangan

Penanggungjawab : Kasi Pemerintahan Keamanan dan Ketertiban

Tujuan

  • Memberikan Keterangan tentang usaha/Kegiatan/Identitas Masyarakat
  • Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
  • Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha/kegiatan
  • Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari Pihak ketiga

Persyaratan :

  • Permohonan
  • Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  • Rekomendasi Instansi terkait
  • Tanda Lunas PBB

Surat Keterangan yang diberikan/Diterbitkan Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat antara lain:

  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Usaha
  • Surat Keterangan Tidak mampu/miskin
  • Surat Keterangan Hak Milik (SKHM)
  • Surat Keterangan Ahli Waris

Prosedur

  • Pemohon akan dilayani oleh Aparat Kecamatan
  • Petugas Kecamatan akan melakukan peninjauan/pengecekan kebenaran surat Keterangan
  • Camat menandatangani surat keterangan dimaksud

Waktu Pengurusan jika berkas lengkap adalah : 30 Menit

Biaya : Gratis/Tidak dipungut Biaya