Kecamatan Lumban Julu


PNS Ktr Camat
Foto Bersama Staf

Struktur Organisasi

Untitled
Struktur Organisasi

Untitled1

VISI

Mewujudkan pelayanan prima dan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan kehidupan masyarakat untuk menjadikan Kecamatan Lumbanjulu kota Agropolitan.

MISI

  1. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan.
  2. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Perda tentang Pertanian, maka akan menurunkan kegagalan panen/produksi.
  3. Dengan mengadakan pelatihan masyarakat melalui penyuluhan intensif akan menambah usaha-usaha masyarakat sekaligus menambah pendapatan daerah dan perkapita.
  4. Mengadakan pembinaan dan kreativitas masyarakat akan keindahan.
  5. Terciptanya pelayanan prima dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat.

 

PROFIL SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)

  • Lintang Utara : 2029’ – 2039’
  • Bujur Timur : 99002’ – 99015’
  • Letak diatas permukaan laut : 1.200 dpl
  • Luas wilayah Kecamatan Lumbanjulu : 9.090 Ha
  • Batas-batas dengan :
  1. Sebelah Utara : Kabupaten Simalungun / Kecamatan Ajibata
  2. Sebelah Selatan : Kecamatan Bonatua Lunasi / Kecamatan Porsea
  3. Sebelah Timur : Kecamatan Pintu Pohan Meranti dan Kabupaten Asahan
  4. Sebelah Barat : Danau Toba dan Kecamatan Ajibat
  5. Jarak Kantor Camat ke Kantor Bupati Toba Samosir : 41 km

GEOGRAFI
Kecamatan Lumbanjulu adalah Kecamatan yang merupakan daerah lintasan jalan kabupaten dan jalan provinsi yang ibukotanya adalah Pasar Lumbanjulu jg memiliki 12 (dua belas) desa yaitu Desa Sibaruang, Jangga Toruan, Jangga Dolok, Hatinggian, Hutanamora, Lintongjulu, Pasar Lumbanjulu, Sionggang Selatan, Sionggang Tengah, Jonggi Nihuta, Sionggang Utara dan Aeknatolu Jaya dan memiliki Dusun sejumlah 32 (tiga puluh dua) dusun dan mempunyai luas tanah sawah 847 ha dengan jumlah penduduk :
Laki-laki : 4.663 jiwa
Perempuan : 4.763 jiwa
Jumlah : 9.426 jiwa

Prosedur atau kelengkapan persyaratan pengurusan untuk :

a)      Pembuatan KTP

–   Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah

–   Formulir permohonan KTP (F1.07)

–   Formulir Isian Biodata Penduduk (F1.01)

–   Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

–   Kartu Tanda Penduduk (KTP)

–   Fotocopy Akta Kawin/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin/pernah kawin.

–   Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan

–   Fotocopy Dokumen Imigrasi (Paspor Izin tinggal tetap) bagi orang asing tinggal tetap.

 

b)      Surat Rekomendasi IG

–   Asli surat permohonan yang bersangkutan

–   Tanda lunas PBB

–   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

–   Pengumuman dan Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian Camat

 

c)      Surat Rekomendasi IMB

–      Asli surat permohonan yang bersangkutan

–      Surat Tanah/Gambah Bangunan

–      Tanda lunas PBB

–      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

–      Pengumuman dan Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian Camat