Media Center Tobasa: Menkominfo Persingkat Proses Perizinan Bidang Postel dan Penyiaran


Jakarta, MCTobasa – Kementerian Komunikasi dan Informatika mempersingkat proses perizinan di Bidang Pos dan Telekomunkasi serta Penyiaran. Terdapat delapan Peraturan Menteri jenis perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta spektrum frekwensi radio.

“Hari ini kita rilis delapan  Permen Kominfo yang menyangkut sejumlah jenis perizinan bidang Postel dan Penyiaran. Reformasi dari perizinan ini untuk penyederhanaan pelayanan yang ditingkatkan. Proses perizinan diperpendek dan tidak harus panjang-panjang proses perizinan,” kata Menkominfo Rudiantara dalam acara breakfast meeting dengan stakeholder bidang Postel dan Penyiaran,  di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (30/1).

Menurut Rudiantara, reformasi Permen yang terkait dengan perizinan ini sebagai tahap awal. Dari 18 Permen baru delapan Permen yang direvisi. Sisa peraturan terkait perizinan tersebut juga akan disederhanakan, sehingga nantinya Kemkominfo bisa memberikan pelayanan yang baik secara langsung kepada masyarakat.

“Ada 18 Permen yang mengatur tentang perizinan, delapan permen diantaranya sudah kita keluarkan hal ini sebagai awal reformasi perizinan. Kemudian setelah itu, sisa Permen yang menyangkut perizinan lainnya juga akan kita sedernahanakan, sehingga kita bisa memberi pelayanan baik secara langsung kepada masyarakat,” kata Rudiantara.

Untuk tahap awal, Menkominfo telah menandatangani delapan perubahan peraturan menteri yang mengatur tentang ketentuan perizinan di bidang Postel dan Spektrum frekwensi radio. Menteri menyebut sejumlah permen penyenderhanaan proses perizinan bidang Postel dan Penyiaran diantaranya dalam Permen nomor 17 tahun 205 tentang tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari dipersingkat menjadi 17 hari kerja.

Kemudian izin tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semual 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat delapan hari menjadi enam hari, pengujian 22 hari menjadi 17 hari dan seterusnya. “Demikian pula izin penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk dari 23 hari menjadi 10 hari,” ungkap Rudiantara.

Menurut Rudiantara, yang paling signifikan pensederhanakan proses perizinan adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja.

“Reformasi perizinan juga dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan yang diperlukan untuk sebuah izin, sehingga ada beberapa persyaratan yang semula diharuskan lalu dihapus,” ujar  Menkominfo.

Misalnya, lanjut Menkominfo, izin tentang jasa telekomunikasi bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin sebelumnya pada saat mengajukan izin jasa telekomunikasi, tidak diperlukan lagi adanya persyaratan teknis karena yang bersangkutan telah memiliki data sebelumnya, sepanjang tidak ada perubahan datanya, kecuali data teknis seperti businnes plan dan konfigurasi teknik tetap diperlukan.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu menambahkan bentuk reformasi perizinan lainnya yang dilakukan oleh Menteri Kominfo adalah dengan mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin dari Menteri kepada Direktur Jenderal terkait kecuali izin penyelenggaraan jaringan yang dilakukan melalui proses seleksi.

Untuk merealisasikan bentuk layanan perizinan ini, Menkominfo telah menugaskan 6 orang pejabat setingkat eselon III yang di BKO-kan di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat yang dilakukan rotasi setiap 6 bulan untuk memberikan pelayanan perizinan terintegrasi dengan layanan perizinan lainnya.

Delapan peraturan Menkominfo yang diubah dalam rangka reformasi pelayanan perizinan adalah Telekomunikasi Jaringan Telekomunikasi, dari 60 hari menjadi 14 hari. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dari 50 hari menjadi 14 hari, Izin Stasiun Radio (ISR) berbayar dari  44 hari kerja menjadi 21 hari untuk baru, sedangkan perpanjang dari 7 hari kerja menjadi tiga hari kerja.  Izin Stasiun Radio yang tidak berbayar dari 14 hari kerja menjadi tujuh hari kerja. Sertifikat Alat dan perangkat telekomunikasi melalui pengujian dari 30 hari kerja menjadi 23 hari kerja.

Sedangkan untuk evaluasi dokumen dari 10 hari kerja menjadi 7 hari kerja. Penyelenggaraan Pos baik nasional, provinsi maupun kab/kota proses perizinan dari 14 hari kerja menjadi 10 hari kerja. Proses Izin Amatir Radio dari 14 hari kerja menjadi 10 hari kerja. Terakhir Proses Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dari 28 hari kerja  menjadi 10 hari kerja. (mctobasa/sesmontb/vit)