Balige, MCTobasa – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tobasa untuk mengulang kembali verifikasi faktual.
Hal ini dilakukan karena Panwaslih menilai ada aturan yang dilanggar ketika melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan perseorangan di lapangan.
Ketua Panwaslih Tobasa Junpiter Pakpahan, S.Tp didampingi anggota Guntur Hutajulu, S,Th menyampaikan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan dan hasil kajian pengawas pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslih Tobasa, Minggu (23/8).
Kami telah merekomendasikan secara resmi ke KPU Tobasa untuk mengulang kembali proses verifikasi faktual di 6 (enam) Kecamatan, yakni di Kecamatan Balige, Borbor, Laguboti, Sigumpar, Silaen, dan Nassau, kata Guntur.
“Hasil kajian kami, pelanggarannya lebih ke administrasi ketika proses verifikasi faktual di lapangan, sehingga direkomendasikan untuk di verifikasi ulang”
Tadi suratnya sudah tandatangani dan sudah dilayangkan ke KPU Tobasa, tutur Junpiter Pakpahan STp di kantor Panwaslih di Jalan Gereja, balige, Tobasa, Senin (24/8).
Selanjutnya diterangkannya merujuk pada laporan pengaduan oleh salah satu pasangan bakal calon Monangta dari jalur perseorangan (Independen) Kamis (19/8), dimana dalam pengaduannya disinyalir terjadi intimidasi saat verifikasi dilapangan dan hasil temuan Panwaslih sendiri di lapangan.
“Diantaranya persoalan jam (waktu) verifikasi, kemudian tentang perubahan jadwal perifikasi yang tidak disampaikan penyelenggara kepada tim penghubung Balon, dan tentang proses system informasi pencalonan yang tidak di publis,” timpal Guntur.
Dikatakan Guntur setelah melayangkan surat rekomendasi itu, mereka menunggu jawaban dari KPU Tobasa. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak mendapat jawaban, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke KPU.
“Kita tunggulah jawaban dari KPU, jika tidak kita dapat diklarifikasi langsung ke KPU atau kemungkinan tidak ditindaklanjuti atau tidak ditanggapi, maka pelapor dalam hal ini Monangta akan mengajukan sengketa ke Panwaslih dan yang termohon dalam sengketa itu adalah KPU Tobasa,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Tobasa Rinto P. Hutapea membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi itu, Senin (24/8) pagi sekira pukul 08.15 WIB.
“Rekomendasi Panwaslih wajib ditindaklanjuti akan tetapi kita kaji lebih dahulu”.
Ditanya apakah rekomendasi Panwaslih mempengaruhi jadwal tahapan-tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya, dimana sesaui jadwal sebelumnya akan dilakukan penetapan calon hari itu juga, katanya hal itu tidak berpengaruh. “Tahapan tetap jalan terus. Hari ini juga sesuai jadwal, akan dilakukan penetapan calon,” tegas Rinto.
Pada informasi yang disampaikan sebelumnya, pada saat rapat Pleno KPU Tobasa dalam rekapitulasi perhitungan dukungan perseorangan (Independen) yang berlangsung di kantor KPUD Tobasa di Balige, Jumat (21/8), Monang Sitorus menyatakan tidak terima hasil rekapitulasi yang dilakukan.
Alasannya, Monang Sitorus merasa pihaknya dirugikan saat Verifikasi dilapangan, dimana ada dugaan kepada salah satu pasangan bakal calon yang menjadi saingannya memberikan uang kepada masyarakat agar tidak mau menandatangani surat dukungan.
Sementara itu, dari dukungan yang diserahkan kepada KPU Tobasa pada tahap awal dan tahap kedua, Paslon Monangta hanya menghasilkan dukungan sebanyak 15.326 yang memenuhi syarat, dan masih kekurangan sebanyak 5.172 dukungan untuk mencapai jumlah syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU Tobasa sebanyak 20.498 dukungan. (mctobasa/sesmontb/edu)