KECAMATAN PARMAKSIAN
Struktur Organisasi
NO. | NAMA
PEGAWAI |
NIP |
PANGKAT /
GOLONGAN |
JABATAN |
PENDIDIKAN
TERAKHIR |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Janji Situngkir, SH | 195807021986021004 | Pembina
(IV/a) |
Camat | Strata-1 |
2 | Paiman Butar Butar, SS | 197006102000031003 | Pembina
(IV/a) |
Sekretaris
Kecamatan |
Strata-1 |
3 | Todo Sitorus | 196101151984031004 | Penata Tk.I
(III/d) |
Kasi
PMD & Kel |
STM |
4 | Elizabeth Marpaung, SE | 197305172002122002 | Penata
(III/c) |
Kasi
Pelumsos |
Strata-1 |
5 | Rajamen A.T.Nainggolan, SE | 196812221990031004 | Penata
(III/c) |
Kasi
Pemtrantib |
Strata-1 |
6 | Rismauli Tampubolon | 198010262002122002 | Pengatur
(II/c) |
Staf | SMK |
7 | Ervina Manurung | 198405202007012001 | Pengatur Muda Tk.I
(II/b) |
Staf | SMU |
8 | Jontang Napitupulu | 198010312002121001 | Penata Muda
(III/a) |
Staf | SMU |
9 | Partungkoan Sitorus | 196311272007011019 | Pengatur Muda Tk.I
(II/b) |
Sekretaris Desa
Tangga Batu I |
STM |
10 | Jhonny Sirait | 196209242007011009 | Pengatur Muda
(II/a) |
Sekretaris Desa
Bius Gu Barat |
SMP |
11 | Hutson Manurung | 196505252007011042 | Pengatur Muda Tk.I
(II/b) |
Sekretaris Desa
Lumban Huala |
SMA |
12 | Panahatan Manurung | 196311032007011009 | Pengatur Muda Tk.I
(II/b) |
Sekretaris Desa
Pangombusan |
SMA |
13 | Suparman Sirait | 197911062009061001 | Pengatur Muda
(II/a) |
Sekretaris Desa
Dolok Nauli |
SMK |
14 | Jusmin Manahara Manurung | 197711132010011015 | Pengatur Muda
(II/a) |
Sekretaris Desa
Jonggi Manulus |
SMA |
15 | Jono Manurung | 198110262010011007 | Pengatur Muda TkI
(II/b) |
Sekretaris Desa
Banjar Ganjang |
SMK |
16 | Srweddi S.K.Marpaung | 197610242010011003 | Pengatur Muda TkI
(II/b) |
Sekretaris Desa
Siantar Utara |
SMA |
17 | Janter Butar Butar | 197301062010011002 | (Pengatur Muda TkI
(II/b) |
Sekretaris Desa
Tangga Batu II |
SMA |
18 | Minar Sitinjak | — | — | Petugas Kebersiahan | SMA |
Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Mencapai Kecamatan Parmaksian yang Berdasarkan “Kasih, Perduli dan Bermartabat”
Misi
- Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam optimaliasi ekplorasi sumberdaya dan potensi asli yang ada di kecamatan Parmaksian
- Membangun budaya teratur tata ruang teratur dan budaya sadar lingkungan
- Mendorong budaya sehat jasmani dan rohani
- Mengefektifkan sistem keamanan lingkungan
- Menerapkan perilaku tertib administrasi pengelolaan keuangan
- Membangun perilaku tertib administrasi perkantoran berbasis data
- Membangun dan menjaga wibawa pemerintah
Strategi dan Kebijakan
- Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas pemerintah dan desa untuk mewujudkan pelayanan publik semakin baik
- Meningkatkan porsi usulan yang bersumber dari masyarakat yang dapat ditampung dalam APBD setiap tahunnya sebagai perwijudan button-up planning
- Peningkatan kualitas, peran dan kedudukan perempuan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan
- Meningkatkan kualitas atraksi budaya
- Meningkatkan koordinasi kerja terhadap instansi terkait pada segala tingkatan pemerintahan
- Meningkatkan swadaya masyarakat maupun pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan di kecamatan dan desa
- Meningkatkan pembinaan dan penyuluhan aparatur dan masyarakat perdesaan
- Pengolahan data/informasi/statistik yang up-to-date
- Meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan
- Meningkatkan kualitas dan ketersediaan jalan dan jembatan
- Meningkatkan pembinaan pemuda sebagai generasi penerus dengan kegiatan-kegiatan olahraga, keagamaan, kepemimpinan dan kewirausahaan
PROSEDUR ATAU KELENGKAPAN PERSYARATAN PENGURUSAN UNTUK:
- Persyaratan Pengurusan Akte Kawin antara lain :
- Formulir Pelaporan Perkawinan ( F-2.09 );
- Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa;
- Fotocopy Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya yang dilegalisir;
- Pasphoto berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar;
- Fotocopy KTP & KK yang dilegalisir;
- Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan yang dilegalisir;
- Surat Ijin dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI yang asli;
- Bagi perkawinan antar WNA membawa kelengkapan dari Kedutaan yang bersangkutan (fotocopy & asli);
- Membawa 2 orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas.
- Persyaratan Pengurusan Akte Perceraian antara lain :
- Formulir Pelaporan Perceraian ( F-2.11 );
- Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa;
- Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Setempat;
- Akte Perkawinan Asli;
- Kartu Keluarga ( KK ) yang bersangkutan;
- Surat Permohonan Penerbitan Akte Perceraian dari Dinas Dukcapil (bermeterai 6000).
- Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran antara lain :
- Formulir Pelaporan Kelahiran ( F-2.01 );
- Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa;
- Fotocopy Akte Nikah Orangtua dari KUA bagi Agama Islam;
- Fotocopy Akte Perkawinan Orangtua dari Dinas Dukcapil bagi Agama Non-Islam;
- Surat Kelahiran dari Bidan / Klinik / Rumah Sakit.
- Fotocopy Ijazah yang bersangkutan bagi yang sudah memiliki;
- Fotocopy KTP & KK Orangtua;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi.
- Persyaratan Pengurusan Akte Kematian :
- Formulir Pelaporan Kematian ( F-2.15 ) yang ditandatangani pelapor (keluarga yang meninggal);
- Formulir F-2.16 ditandatangani pelapor dalam hal ini Kepala Desa / Lurah;
- Surat Keterangan (visum) dari Dokter atau Petugas Kesehatan;
- Fotocopy KTP & KK yang bersangkutan;
- Fotocopy Akte Lahir / Ijazah yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh Camat.
- Persyaratan Pengurusan Surat Pindah :
- Surat Pengatar dari Lurah / Kepala Desa;
- Formulir F-1.08 yang ditandatangani dan distempel oleh Lurah / Kepala Desa dan divalidasi oleh Camat;
- Kartu Keluarga (KK) yang asli & fotocopy;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli penduduk yang akan pindah.
Jika belum memiliki KTP, dilampirkan Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa.
Bagi yang sudah menikah harus dilampirkan fotocopy Akte Kawin / Surat Nikah.
- Pasphoto warna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
- Persyaratan Pengurusan KK & KTP :
- Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa;
- Formulir F-1.01 tentang Biodata Penduduk;
- Formulir F1-06 tentang Permohonan KK;
- Akte Kawin Orangtua yang asli & fotocopy;
- Akte Lahir Anggota Keluarga yang asli & fotocopy;
- Pasphoto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar latar sesuai dengan tahun kelahiran :
- tahun kelahiran ganjil : latar merah.
- tahun kelahiran genap : latar biru.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama sebanyak 1 lembar;
- Formulir F-1.05;
- Formulir KK sebanyak 1 lembar;
- Fotocopy Akte Nikah / Kutipan Akte Perkawinan bagi Penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah;
- Fotocopy Ijazah / Kutipan Akte Kelahiran yang bersangkutan sebanyak 1 lembar.
- Persyaratan Rekomendasi Pengurusan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) & Ijin Gangguan (IG) antara lain :
- Membuat Surat Permohonan dari pemohon yang ditandatangani oleh Kepala Desa dimana pemohon berdomisili ditandatangani oleh pemohon dan bermetari 6000;
- Pasphoto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar;
- Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar;
- Fotocopy NPWP tempat usaha sebanyak 2 lembar;
- Fotocopy Bukti Pelunasan PBB sebanyak 2 lembar;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum misal Perseroan Komanditer / CV, Usaha Dagang /UD & Perseroan Terbatas / PT.
- Persyaratan Rekomendasi Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara lain :
- Surat Permohonan IMB di atas materai Rp. 6000
- Photocopy tanda lunas PBB tahun berjalan
- Phocopy KTP pemohon
- Photocopy Surat akte kepemilikan tanah
- Dena atau sketsa bangunan
Kecamatan Parmaksian dimekarkan dari Kecamatan Porsea dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kecamatan Bonatua Lunasi dan Kecamatan Parmaksian Toba Samosir.Berada pada 2024’-2037’ Lintang Utara dan 99003-99016’ Bujur Timur, 905-1500 m diatas permukaan laut dengan luas 46,43 km2 dengan batas wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Kecamatan Bona Tua Lunasi,
b. Sebelah selatan : Kecamatan Siantar Narumonda,
c. Sebelah Timur : Kecamatan Pintu Pohan Meranti,
d. Sebelah Barat : Kecamatan Porsea.
Ibu Kota Parmaksian adalah Pangombusan. Jarak Kecamatan Parmaksian dari Ibukota Kabupaten sekitar 23 Km, tergolong ke dalam daerah beriklim tropis basah dengan suhu sekitar 170C-290C dan rata-rata kelembaban udara 850,4 persen.
Wilayah Administrasi
Wilayah Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 11 (sebelas) Desa (dan 31 dusun), yaitu:
1. Desa Siantar Utara;
2. Desa Tangga Batu I;
3. Desa Pangombusan;
4. Desa Tangga batu II;
5. Desa Lumban Huala;
6. Desa Banjar Ganjang;
7. Desa Lumban Sitorus;
8. Desa Bius Gu Barat;
9. Desa Dolok Nauli, dan
10. Desa Jonggi Manulus.
11. Desa Lumban Manurung, dimekarkan dari Desa Bius Gu Barat tahun 2009
Demografi
a. Jumlah Penduduk
Laki-laki : 5.767 jiwa
Perempuan : 6.197 jiwa
Jumlah : 11.964 Jiwa
Jumlah Kepala Keluarga : 2.710 KK
Kepadatan Penduduk : 257, 67 jiwa/km2
Petani : 3.318
Pegawai Negeri : 326
Pelajar : 2.913
Karyawan/buruh : 2.423
Supir : 301
Pengusaha : 198
Pedagang : 231
Lain-lain :2.254
- Jalan Negara
- Jalan Provinsi : 07 km
- Jalan Kabupaten : 03 km
- Jalan Kecamatan
- Aspal : 19.8 km
- Diperkeras : 15.5 km
- Jalan Tanah : 20 km
- Jalan setapak : 25 km
- Jalan Desa : 05 km
B. Prasarana Kesehatan
- Puskesmas : 01 unit
- Pustu : 02 unit
- Poskesdes : 09 unit
- Posyandu : 09 unit
- Ambulance : 01 unit
C. Prasarana Perdagangan dan Jasa
- Pusat Pasar/Pasar Desa : 01
- Koperasi KUD : 01
- Koperasi Non KUD : 02
- Pusat Bisnis Produk tertentu : –
D. Prasarana Perbankan
- Bank BUMN/Swasta : –
- BPR : 1
E. Prasarana Pendidikan
- PAUD : 09 unit
- TK : 02 unit
- SD : 09 unit
- SMP : 03 unit
- SLTA : 04 unit
F. Prasarana Rumah Ibadah
- Gereja Katolik :01
- Gereja Protestan : 15
- Mesjid : 04
- Langgar/Mushola : 01
- Parsaktian/Parmalim : 00