Kecamatan Parmaksian


 KECAMATAN PARMAKSIAN


Struktur Organisasi

camat parmaksian

Data Pegawai
NO. NAMA

PEGAWAI

 

NIP

PANGKAT /

GOLONGAN

 

JABATAN

PENDIDIKAN

TERAKHIR

1 2 3 4 5 6
1  Janji Situngkir, SH 195807021986021004 Pembina

(IV/a)

Camat Strata-1
2  Paiman Butar Butar, SS 197006102000031003 Pembina

(IV/a)

Sekretaris

Kecamatan

Strata-1
3  Todo Sitorus 196101151984031004 Penata Tk.I

(III/d)

Kasi

PMD & Kel

STM
4  Elizabeth Marpaung, SE 197305172002122002 Penata

(III/c)

Kasi

Pelumsos

Strata-1
5  Rajamen A.T.Nainggolan, SE 196812221990031004 Penata

(III/c)

Kasi

Pemtrantib

Strata-1
6  Rismauli Tampubolon 198010262002122002 Pengatur

(II/c)

Staf SMK
7  Ervina Manurung 198405202007012001 Pengatur Muda Tk.I

(II/b)

Staf        SMU
8  Jontang Napitupulu 198010312002121001 Penata Muda

(III/a)

Staf SMU
9  Partungkoan Sitorus 196311272007011019 Pengatur Muda Tk.I

(II/b)

Sekretaris Desa

Tangga Batu I

STM
10  Jhonny Sirait 196209242007011009 Pengatur Muda

(II/a)

Sekretaris Desa

Bius Gu Barat

SMP
11  Hutson Manurung 196505252007011042 Pengatur Muda Tk.I

(II/b)

Sekretaris Desa

Lumban Huala

SMA
12  Panahatan Manurung 196311032007011009 Pengatur Muda Tk.I

(II/b)

Sekretaris Desa

Pangombusan

SMA
13  Suparman Sirait 197911062009061001 Pengatur Muda

(II/a)

Sekretaris Desa

Dolok Nauli

SMK
14  Jusmin Manahara Manurung 197711132010011015 Pengatur Muda

(II/a)

Sekretaris Desa

Jonggi Manulus

SMA
15  Jono Manurung 198110262010011007 Pengatur Muda TkI

(II/b)

Sekretaris Desa

Banjar Ganjang

SMK
16  Srweddi S.K.Marpaung 197610242010011003 Pengatur Muda TkI

(II/b)

Sekretaris Desa

Siantar Utara

SMA
17  Janter Butar Butar 197301062010011002 (Pengatur Muda TkI

(II/b)

Sekretaris Desa

Tangga Batu II

SMA
18 Minar Sitinjak Petugas Kebersiahan SMA
Visi

Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Mencapai Kecamatan Parmaksian yang Berdasarkan “Kasih, Perduli dan Bermartabat”

Misi

  1. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam optimaliasi ekplorasi sumberdaya dan potensi asli yang ada di kecamatan Parmaksian
  2. Membangun budaya teratur tata ruang teratur dan budaya sadar lingkungan
  3. Mendorong budaya sehat jasmani dan rohani
  4. Mengefektifkan sistem keamanan lingkungan
  5. Menerapkan perilaku tertib administrasi pengelolaan keuangan
  6. Membangun perilaku tertib administrasi perkantoran berbasis data
  7. Membangun dan menjaga wibawa pemerintah

Strategi dan Kebijakan

  1. Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas pemerintah dan desa untuk mewujudkan pelayanan publik semakin baik
  2. Meningkatkan porsi usulan yang bersumber dari masyarakat yang dapat ditampung dalam APBD setiap tahunnya sebagai perwijudan button-up planning
  3. Peningkatan kualitas, peran dan kedudukan perempuan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan
  4. Meningkatkan kualitas atraksi budaya
  5. Meningkatkan koordinasi kerja terhadap instansi terkait pada segala tingkatan pemerintahan
  6. Meningkatkan swadaya masyarakat maupun pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan di kecamatan dan desa
  7. Meningkatkan pembinaan dan penyuluhan aparatur dan masyarakat perdesaan
  8. Pengolahan data/informasi/statistik yang up-to-date
  9. Meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan
  10. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan jalan dan jembatan
  11. Meningkatkan pembinaan pemuda sebagai generasi penerus dengan kegiatan-kegiatan olahraga, keagamaan, kepemimpinan dan kewirausahaan

 

PROSEDUR ATAU KELENGKAPAN PERSYARATAN PENGURUSAN UNTUK:

  1. Persyaratan Pengurusan Akte Kawin antara lain :
  • Formulir Pelaporan Perkawinan ( F-2.09 );
  • Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa;
  • Fotocopy Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya yang dilegalisir;
  • Pasphoto berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar;
  • Fotocopy KTP & KK yang dilegalisir;
  • Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan yang dilegalisir;
  • Surat Ijin dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI yang asli;
  • Bagi perkawinan antar WNA membawa kelengkapan dari Kedutaan yang bersangkutan (fotocopy & asli);
  • Membawa 2 orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas.
  1. Persyaratan Pengurusan Akte Perceraian antara lain :
  • Formulir Pelaporan Perceraian ( F-2.11 );
  • Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa;
  • Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Setempat;
  • Akte Perkawinan Asli;
  • Kartu Keluarga ( KK ) yang bersangkutan;
  • Surat Permohonan Penerbitan Akte Perceraian dari Dinas Dukcapil (bermeterai 6000).
  1. Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran antara lain :
  • Formulir Pelaporan Kelahiran ( F-2.01 );
  • Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa;
  • Fotocopy Akte Nikah Orangtua dari KUA bagi Agama Islam;
  • Fotocopy Akte Perkawinan Orangtua dari Dinas Dukcapil bagi Agama Non-Islam;
  • Surat Kelahiran dari Bidan / Klinik / Rumah Sakit.
  • Fotocopy Ijazah yang bersangkutan bagi yang sudah memiliki;
  • Fotocopy KTP & KK Orangtua;
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi.
  1. Persyaratan Pengurusan Akte Kematian :
  • Formulir Pelaporan Kematian ( F-2.15 ) yang ditandatangani pelapor (keluarga yang meninggal);
  • Formulir F-2.16 ditandatangani pelapor dalam hal ini Kepala Desa / Lurah;
  • Surat Keterangan (visum) dari Dokter atau Petugas Kesehatan;
  • Fotocopy KTP & KK yang bersangkutan;
  • Fotocopy Akte Lahir / Ijazah yang bersangkutan;
  • Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh Camat.
  1. Persyaratan Pengurusan Surat Pindah :
  • Surat Pengatar dari Lurah / Kepala Desa;
  • Formulir F-1.08 yang ditandatangani dan distempel oleh Lurah / Kepala Desa dan divalidasi oleh Camat;
  • Kartu Keluarga (KK) yang asli & fotocopy;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli penduduk yang akan pindah.

Jika belum memiliki KTP, dilampirkan Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa.

Bagi yang sudah menikah harus dilampirkan fotocopy Akte Kawin / Surat Nikah.

  • Pasphoto warna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
  1. Persyaratan Pengurusan KK & KTP :
  • Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa;
  • Formulir F-1.01 tentang Biodata Penduduk;
  • Formulir F1-06 tentang Permohonan KK;
  • Akte Kawin Orangtua yang asli & fotocopy;
  • Akte Lahir Anggota Keluarga yang asli & fotocopy;
  • Pasphoto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar latar sesuai dengan tahun kelahiran :
    1. tahun kelahiran ganjil : latar merah.
    2. tahun kelahiran genap : latar biru.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama sebanyak 1 lembar;
  • Formulir F-1.05;
  • Formulir KK sebanyak 1 lembar;
  • Fotocopy Akte Nikah / Kutipan Akte Perkawinan bagi Penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah;
  • Fotocopy Ijazah / Kutipan Akte Kelahiran yang bersangkutan sebanyak 1 lembar.
  1. Persyaratan Rekomendasi Pengurusan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) & Ijin Gangguan (IG) antara lain :
  • Membuat Surat Permohonan dari pemohon yang ditandatangani oleh Kepala Desa dimana pemohon berdomisili ditandatangani oleh pemohon dan bermetari 6000;
  • Pasphoto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar;
  • Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar;
  • Fotocopy NPWP tempat usaha sebanyak 2 lembar;
  • Fotocopy Bukti Pelunasan PBB sebanyak 2 lembar;
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum misal Perseroan Komanditer / CV, Usaha Dagang /UD & Perseroan Terbatas / PT.
  1. Persyaratan Rekomendasi Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara lain :
  • Surat Permohonan IMB di atas materai Rp. 6000
  • Photocopy tanda lunas PBB tahun berjalan
  • Phocopy KTP pemohon
  • Photocopy Surat akte kepemilikan tanah
  • Dena atau sketsa bangunan
GAMBARAN UMUM KECAMATAN PARMAKSIAN
Letak Geografis
Kecamatan Parmaksian dimekarkan dari Kecamatan Porsea dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kecamatan Bonatua Lunasi dan Kecamatan Parmaksian Toba Samosir.Berada pada 2024’-2037’ Lintang Utara dan 99003-99016’ Bujur Timur, 905-1500 m diatas permukaan laut dengan luas 46,43 km2 dengan batas wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Kecamatan Bona Tua Lunasi,
b. Sebelah selatan : Kecamatan Siantar Narumonda,
c. Sebelah Timur : Kecamatan Pintu Pohan Meranti,
d. Sebelah Barat : Kecamatan Porsea.

Ibu Kota Parmaksian adalah Pangombusan. Jarak Kecamatan Parmaksian dari Ibukota Kabupaten sekitar 23 Km, tergolong ke dalam daerah beriklim tropis basah dengan suhu sekitar 170C-290C dan rata-rata kelembaban udara 850,4 persen.

Wilayah Administrasi
Wilayah Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 11 (sebelas) Desa (dan 31 dusun), yaitu:
1. Desa Siantar Utara;
2. Desa Tangga Batu I;
3. Desa Pangombusan;
4. Desa Tangga batu II;
5. Desa Lumban Huala;
6. Desa Banjar Ganjang;
7. Desa Lumban Sitorus;
8. Desa Bius Gu Barat;
9. Desa Dolok Nauli, dan
10. Desa Jonggi Manulus.
11. Desa Lumban Manurung, dimekarkan dari Desa Bius Gu Barat tahun 2009

Demografi
a. Jumlah Penduduk
Laki-laki : 5.767 jiwa
Perempuan : 6.197 jiwa
Jumlah : 11.964 Jiwa
Jumlah Kepala Keluarga : 2.710 KK
Kepadatan Penduduk : 257, 67 jiwa/km2

b. Mata Pencaharian
Petani : 3.318
Pegawai Negeri : 326
Pelajar : 2.913
Karyawan/buruh : 2.423
Supir : 301
Pengusaha : 198
Pedagang : 231
Lain-lain :2.254
A. Prasarana Perhubungan
  • Jalan Negara
  • Jalan Provinsi : 07 km
  • Jalan Kabupaten : 03 km
  • Jalan Kecamatan
  • Aspal : 19.8 km
  • Diperkeras : 15.5 km
  • Jalan Tanah : 20 km
  • Jalan setapak : 25 km
  • Jalan Desa : 05 km

B. Prasarana Kesehatan

  • Puskesmas : 01 unit
  • Pustu : 02 unit
  • Poskesdes : 09 unit
  • Posyandu : 09 unit
  • Ambulance : 01 unit

C. Prasarana Perdagangan dan Jasa

  • Pusat Pasar/Pasar Desa : 01
  • Koperasi KUD : 01
  • Koperasi Non KUD : 02
  • Pusat Bisnis Produk tertentu  : –

D. Prasarana Perbankan

  • Bank BUMN/Swasta : –
  • BPR : 1

E. Prasarana Pendidikan

  • PAUD : 09 unit
  • TK : 02 unit
  • SD : 09 unit
  • SMP : 03 unit
  • SLTA : 04 unit

F. Prasarana Rumah Ibadah

  • Gereja Katolik :01
  • Gereja Protestan : 15
  • Mesjid : 04
  • Langgar/Mushola : 01
  • Parsaktian/Parmalim : 00