Bupati Toba, Darwin Siagian menandatangani kesepatakan bersama dengan Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Sumut II (dua) Senin 20 Juli 2020 yang bertempat di Kanwil Pematang Siantar.
Kesepakatan ini dilaksakan untuk mengoptimalkan pemungutan-pemotongan pajak pusat/pajak daerah dan retribusi daerah.
Romadhaniah selaku Kepala Kantor Wilayah Sumut dua menyayangkan minimnya kesedaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, baik itu pajak hotel, usaha dan pajak lainnya. Perlu sosialisi yang lebih ekstra untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kerja sama yang konkrit (nyata) dengan Pemerintah Kabupaten harus dijalin dengan baik.
“Untuk mencapai target 6.45 triliun pun kami harus berjibaku memenuhinya. Tahun lalu kami juga tidak mampu memenuhi target ” Kata Romadhaniah.
Bupati Toba ,Darwin Siagian, dalam sambutannya meminta bantuan kerjasama dengan pihak Kanwil DJP Sumut II untuk memberikan pelatihan kepada OPD terkait yang berhubungan dengan pajak di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Toba. Pelatihan ini diharapkan mampu mendongkrak titik-titik yang mampu meningkatkan penambahan pajak dan penghasilan daerah.
“Kita juga harus menyadari bahwa di saat pandemi covid-19, pendapatan pajak pasti sangat menurun drastis karena banyak sektor usaha yang betul-betul lumpuh akibat pendemi ini” kata Darwin.
Dalam kesempatan itu turut juga hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Toba, Ganyang Situmorang dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Lahsa Simanullang.