Balige, MC Tobasa – Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Gedung Sentra Pemuda Soposurung Balige, Hari Kamis (14/11/2019).
Adapun dasar dari pelaksanaan ini adalah memenuhi amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, sebagai salah satu langkah preventif untuk mencegah, meminimalisir dan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, demikian disampaikan Kepala Bidang Kewaspadaan Ketahanan Nasional dan Ormas Partogi Tambunan kepada MC Tobasa dilokasi Kegiatan.
Dia menambahkan sebagai Nara sumber dari kegiatan ini berasal dari BNNK Pematang Siantar dan Kasat Narkoba Polres Tobasa.
Lanjut Partogi, peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 75 orang yg terdiri dari perwakilan siswa/i SMA/SMK, perwakilan ASN dari masing-masing OPD dan perwakilan anggota ORMAS yg terdaftar di Kabupaten Tobasa.
Mewakili Bupati Tobasa, Asisten Administrasi Umum Parulian Siregar dalam pidato tertulisnya saat membuka Sosialisasi mengatakan generasi muda adalah bagian dari masyarakat yang merupakan generasi penerus bangsa yang harus diselamatkan dan diharapkan dapat terbebas dari pengaruh penyalahgunaan narkotika dan minuman keras bahkan pemerintah telah menetapkan Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.
Saya menghimbau agar darurat narkoba dan bahaya minuman keras mendapat perhatian khusus dari Kita Bersama. Untuk itu saya mengajak semua pihak khususnya para peserta sosialisasi yang hadir saat ini yang terdiri dari ASN ormas dan siswa siswi untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan maraknya peredaran narkotika dan minuman keras upaya yang dapat dilakukan adalah melalui program promotif dan preventif.
Program promotif atau yang biasa disebut dengan program pembinaan adalah program yang sasaran pembinaan nya ditujukan kepada anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkotika sama sekali. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan dialog interaktif dan penyuluhan anti narkotika.
Sedangkan program preventif adalah yang biasa disebut dengan program pencegahan ditujukan kepada kelompok masyarakat yang sama sekali belum mengenal narkotika agar mereka menjadi paham tentang seluk beluk narkotika sehingga mereka tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.
Kegiatan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kampanye anti narkoba dan penyuluhan bahaya narkoba seperti yang kita laksanakan saat ini.
Bahwa dalam upaya pencegah melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan minuman keras serta memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir telah mengundangkan peraturan Bupati Tobasa Nomor 32 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Tobasa atau yang Biasa disingkat dengan P4GN.
Peraturan Bupati ini memiliki beberapa tujuan yang pertama untuk mengatur upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba agar dapat terselenggara dengan perencana koordinasi dan berkelanjutan.
Kedua memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
ketiga mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ke empat memudahkan koordinasi antar OPD dan istansi terkait dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba Selain itu Pemkab Tobasa juga sudah menampung anggaran pada beberapa upaya untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Bupati Tobasa berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat menjadi barisan terdepan untuk menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika dan minuman keras.
Juga mengharap peserta menjadi Agent of Change untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang bebas dari bahaya narkoba dan minuman keras sehingga Indonesia yang aman tertib damai dan sejahtera dapat terwujud khususnya di kabupaten Tobasa.
“Tidak ada kenikmatan dengan menggunakan narkotika dan minuman keras, yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat”, Kata Bupati Mengahiri.
Narasumber dari Polres Tobasa Kasat Narkoba AKP Budi Ginting, Sos menjelaskan Bahwa Tahun 2018 kasus narkoba terungkap ada 30 kasus, dan kasus yang terbesar jenis-jenis sabu-sabu, ganja, dan Ekstasi, selanjutnya tahun 2019 ada 20 kasus yang besar sabu-sabu, Ganja dan Ekstasi sampai tanggal ( 14/11/2019).
Yang paling besar kasus narkoba ada di Kecamatan Ajibata, Balige dan seluruh kecamatan di Kabupaten Tobasa sudah ada peredaran narkoba.
Menanggapi pernyataan Kasat Narkoba, salah seorang peserta Sintong Pardosi menyarankan perlunya pemotongan jaringan peredaran Narkoba, Bisa dilakukan misalnya dengan Pemkab Tobasa untuk mengusulkan Perda pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Tobasa.
Nara sumber BNNK Kasi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat Dewi Sartika Tarigan,SE kepada MC Tobasa menjelaskan , Narkoba jenis apapun yang dipakai sifatnya bisa membuat orang Euforia, dan seluruh lapisan masyarakat dan siapa saja pun tidak bisa dipastikan bebas dari Narkoba, untuk itu mari sama-sama kita membratas dan memotong peredaranya.
Terkait maraknya peredaran Narkoba di Tobasa, pihak BNNK Siantar berupaya untuk upaya pencegahan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya narkoba, Sartika mengatakan hanya sebatas Sosialisasi Bahaya Narkoba, ” Kita sudah pernah audiensi ke Pemkab Tobasa menyampaikan program P4GN yang boleh di fasilitasi oleh Pemkab Tobasa salah satunya Inpres 06 thn 2018″. Pungkasnya.
Selanjutnya disinggung mengenai jumlah masyarakat Tobasa yang mendapatkan rehabilitasi dari BNNK, Sartika menjawab Belum ada yang pernah direhab, Karena belum pernah datang ke BNN Siantar melapor untuk di rehabilitasi.
“Tetapi Kalau ada masyarakat Tobasa yang menjadi pecandu narkoba , Sartika mempersilahkan dapat dilaporkan dan dibawa ke BNN Siantar untuk mendapatkan proses rehabilitasi” ujar Sartika mengahiri, (MC Tobasa).