Pemerintah Kabupaten Toba, melalui operasi gabungan Dinas Perhubungan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toba, melakukan razia dan pembinaan terhadap pengemudi angkutan umum, pengemudi angkutan pribadi, dan pengendara sepeda motor di Jalan Patuan Nagari (depan Kantor Bumi Putera) Kecamatan Balige, Rabu, 19 Agustus 2020, mulai pukul 07.00 WIB.
Razia penggunaan masker ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor: SE 11 Tahun 2020, tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Setiap alat transportasi umum (penumpang) yang membawa penumpang hanya di perbolehkan membawa penumpang 50 persen dari jumlah penumpang yang seharusnya dan diwajibkan menggunakan masker saat sedang berada di dalam angkutan umum. Bagi setiap angkutan umum yang melebihi batas yang ditetapkan, maka penumpangnya akan diturunkan dan diberikan pembinaan. Penumpang (pelajar) yang diturunkan akan diantarkan menggunakan 2 unit mobil bus milik dinas perhubungan dan mobil operasional milik Satpol PP.
Kegiatan ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengawasi dan memastikan bahwa pelajar sudah menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut proses belajar tatap muka yang sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Toba.
Saat diwawancarai oleh MC Toba, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Tito Siahaan, menjelaskan bahwa keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan tersebut adalah sebagai mitra untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran oleh pengemudi angkutan dan masyarakat, khususnya pelajar yang akan mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah.
Kepala Satpol PP, J. Broztito, menjelaskan bagaimana kesiapan dari personilnya dalam penindakan di lapangan.
“Kita sudah siapkan mobil operasional dan memberikan pengarahan kepada personil agar mengimbau masyarakat, pengemudi dan penumpang angkutan untuk memakai dan membeli masker dari apotik terdekat yang ada di seputaran lokasi razia. Siswa yang menaiki mobil penumpang yang melebihi kapasitas akan diantarkan ke sekolah masing-masing,” tuturnya.
Razia akan dilaksanakan sampai dengan hari Sabtu, 22 Agustus 2020, dan setelah itu akan dilakukan evaluasi terhadap kegiatan ini.