Pemkab Toba Samosir Bentuk Komisi Perlindungan Anak


Balige, MCTobasa  – Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mengadakan rapat pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), bertempat di Kantor Bupati Tobasa, Rabu (4/5).

Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Ketua PN Balige Safrie Batubara SH, MH, Kejari Balige, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian SH. MH, anggota DPRD Tobasa Netty Pardosi, Boy A Simangunsong. Sedangkan sebagai narasumber adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Provinsi Piliang.

Dalam pemaparannya, ia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati bisa membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan  penyelenggaraan perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 74 ayat. (2).

Sementara hubungan KPAD dan KPAI bersifat koordinatif, konsultatif dan integratif, yang diatur dalam pedoman keputusan ini sesuai dengan visi, misi, serta Strategi KPAI.

Sebagai tugas KPAD  di antaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah, memberikan masukan dan usulan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak di daerahnya, menerima dan melakukan penelaah atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak di daerahnya, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.

Serta, melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang Perlindungan Anak, dan terakhir, memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaraan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan tata cara pembentukan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan keanggotaan KPAD berjumlah lima atau tujuh orang dengan susunan satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan selebihnya sebagai anggota.

Keanggotaan KPAD terdiri atas unsur-unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

Keanggotaan KPAD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, bupati/walikota setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah di setiap tingkatan, untuk masa jabatan lima tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Sementara Kapolres Tobasa dalam pemaparan singkat mengatakan jika akhir-akhir ini Polres Tobasa banyak menemukan hal-hal yang menyangkut pelanggaran asas perlindungan anak.

“Ini salah siapa hingga anak-anak kita seperti ini, banyak anak-anak yang hamil diluar nikah. Maka kita harus memperbaiki ini dimulai dari diri sendiri,” kata Kapolres Jidin Siagian.

Dalam pemaparan tersebut berjalan baik dan lancar dan diakhiri dengan slogan “Stop kekerasan terhadap anak”. (mctobasa/stb/pintor)