Balige, MCTobasa – Dalam menjalankan tugas mulia wartawan, perlu adanya pengetahuan semua stake holder pemerintahan termasuk pemerintahan kabupaten untuk mengetahui apa dan bagaimana profesi wartawan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini dikatakan Penjabat Bupati Toba Samosir Hasiholan Silaen,SH saat membuka acara peningkatan kapasitas Jurnalistik Kabupaten Toba Samosir T.A 2015, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tobasa, di Bailge, Senin (21/12).
“Melalui acara yang dilaksanakan bagian humas dan protokol setdakab Toba Samosir ini, saya harapkan tercapainya pemahaman dan pengetahuan kita bersama tentang dunia pers yang sering disebut pilar keempat demokrasi,” kata Hasiholan Silaen di hadapan peserta, para wartawan dan wartawati, yang bertugas di Pemkab Tobasa.
Hal ini penting, mengingat keberadaan pers merupakan mitra dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah, apalagi fungsi dan peran pers tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah.
Sebagai narasumber, Ketua PWI Sumut H.Hermansjah,SE dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Asahan Drs.Dailami,M.Ikom.
Tampil sebagai narasumber pertama, Hermansjah memaparkan profesionalisme wartawan dan Kode Etik Jurnalistik. Kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua, Dailami menyampaikan materi Dasar-Dasar Jurnalistik, Reportase atau Teknik Meliput Berita, dan Teknik dan Etika Wawancara.
Selama acara berlangsung terlihat antuasias dari peserta. Para wartawan dan wartawati terlihat banyak bertanya kepada kedua narasumber. (mctobasa/sesmontb/sar)