Pemerintah Kabupaten Toba untuk keempat kalinya mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan laporan WTP langsung diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan melalui surat elektronik yang diterima oleh Bupati Toba Darwin Siagian dan Ketua DPRD Toba Effendi Napitupulu di ruang kerja Bupati Toba ,Jumat (17/04/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK RI perwaklilan Sumut disambut baik oleh Bupati dan Ketua DPRD Toba walaupun acara penyerahan melalui Video conference.
Menurut Eydu selaku Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sumut laporan keuangan yang dibuat oleh pemkab Toba sudah memenuhi standar dan sudah bisa menyajikan informasi. Hanya saja masih ditemukan beberapa temuan .
“Kita berharap semoga kedepannya Kabupaten Toba semakin baik dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah semakin baik agar dapat mempertahankan prestasinya. Saya ucapkan selamat kepada Pemkab Toba atas WTP yang ke empat kalinya ” ujar Eydu mengakhiri.
Bupati Darwin Siagian menyampaikan rasa terimakaih kepada seluruh jajarannya atas pencapaian yang sudah diraih dan berharap jangan berpuas diri atas apa yang sudah diraih saat ini. Darwin juga meminta kerja sama yang baik antara DPRD Toba agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi.
” Kami meminta bimbingan dan arahan dari bapak kepala Perwakilan BPK Sumut agar Pembuat Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Toba dapat disusun sesuai dengan prosedur yang ditatapkan,”sebut Darwin.
Effendi Napitupulu selaku pimpinan DPRD Toba mengatakan bahwa tugas dan tanggung jawab DPRD Toba semakin berat sejak diterimanya WTP ke empat kalinya. “DPRD dan Pemkab akan bahu membahu untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini. ” kata Efendi.
Sesuai dengan UU no 15 tahun 2004, bahwa Kabupaten Toba diberikan waktu selama 60 hari untuk memberikan balasan rekomendasi yang di buat oleh BPK.(