Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), telah mengakui atas hak ulayat masyarakat hukum adat Batak Toba Samosir. Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daeranya (Perda) bersama dengan empat perda lainnya oleh DPRD Toba Samosir pada rapat paripurna DPRD.
Dengan ditetapkannya Perda ini, akan ditindaklanjuti dengan menyusun peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanannya dengan kajian yang mendalam secara subtansi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk lembaga adat,tokoh-tokoh masyarakat baik tingkat Kabupaten,kecamatan dan desa, sehingga pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat serta tata letak dan tapal batas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Toba Samosir St Sabaruddin Tambunan Amd, Kamis (7/12) menyebutkan, penyusunan ranperda ini, atas adanya masukan dari masyarakat Kabupaten Toba Samosir, didasari dengan banyka timbul permasalahan tanah ulayat yang tak mkunjung terselesaikan, salah satu contoh, pengelolaan tanah ulayat yang tidak maksimal di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat banyak menghadapi masalah ketidakpastian ha katas wilayah tanah adatnya,terutama mereka yang tinggal di wilayah –wilayah yang ditunjuk ataupun ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan. “Ketidakpastian ha katas wilayah adat tersebut, berwujud pada pengabaian keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat ditambah dalam proses memperjuangkan hak-haknya, “sebut anggorta Fraksi Perjuangan kebangkitan ini.
Pengelolaan dan pemamfaatan tanah ulayat sebagai bagian dari sumber daya alam Indonesia, kata ketua Partai Kebangkitan Bangsa Tobasa, harus dilaksanakan secara bijaksana demi kemakmuaran dan kesejahteraan rakyat. Olehg karena itu, pemamfaatan dan pengelolaan tanah ulayat ini, harus dilakukan melalui pengaturan hokum dalam bentuk Perda.
“Secara Filosos, tanah ulayat merupakan tanah yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang masyarakat setempat. Ini perlu dijaga,dikelola dan dimamfaatkan sesuai dengan peruntukannya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat lingkungan adat. Untuk itu, Pemda, agar dapat langsung mengelola pemamfaatan tanah ulayat masyarakat adat setempat,menjaga dan memperhatikan dalam posisi sebagai hak adat, “ujarnya.(MCTobasa edus/rik)