Balige,MCTobasa – Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), melalui Bagian Hukum Setdakab, melakukan Penyuluhan Hukum bersama Kejaksaan Negeri Balige dalam rangka menyebarluaskan dan memasyarakatkan Peraturan Perundang-Undangan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah.
Khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Ajibata, Kamis (26/11), dan dihadiri Pj. Bupati Tobasa Hasiholan Silaen, SH, Kajari Balige Jeffry P. Maukar, SH, MH
Pj. Bupati Tobasa Hasiholan Silaen mengatakan penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada saat ini sangat bermanfaat bagi para peserta, karena pada sesi diskusi peserta bebas menyampaikan pendapat dan bertanya seputar masalah hukum tentang Perlindungan Anak dan KDRT. Sehingga nantinya para peserta dapat membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam lingkungannya.
“Sebagai inti dari penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini adalah Pengendalian Diri, untuk itu peserta dituntut untuk menjadi contoh bagaimana kita dapat mengendalikan diri sehingga terhindar dari tindakan kekerasan yang berujung pada masalah hukum,” terang Hasiholan.
“Untuk itu mari kita jadikan Tobasa hari ini lebih baik dari kemarin dan hari esok akan lebih baik dari sekarang,” ajak Pj. Bupati.
Narasumber pada kegiatan ini Kasi Intel Kejari Balige Haris Fadillah, SH, dan sebagai moderatornya Staf Ahli Bupati Tobasa Sangkap Pasaribu dan Jhonny Hutajulu mengajak para peserta untuk memahami terlebih dahulu persoalan yang mungkin terjadi sebagai bentuk kekerasan terhadap anak atau keluarga, barulah mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam sesi diskusi terlihat peserta antusias untuk bertanya langsung kepada narasumber terutama menyangkut masalah pelaporan akan tindak kekerasan yang terjadi.
Sebelumnya Asisten Administrasi Umum Eston Sihotang, S.Pd, M.Si, sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Penyuluhan Hukum, diawal acara mengatakan dengan memberikan gambaran tentang kekerasan terhadap anak dan KDRT yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Eston juga mengingatkan agar setiap orang dapat mengendalikan diri dengan baik, karena orang lain yang melihat terjadinya kekerasan bisa melaporkan pelakunya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Sementara Kabag Hukum Setdakab Tobasa Jhonny Sinaga, SH, MH, dalam laporannya mengatakan salah satu bentuk kerjasama antara Pemkab Tobasa dengan Kejari Balige adalah melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat secara bersama-sama.
Peserta dalam acara ini adalah para aparatur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku kesehatan, anggota TP. PKK Kecamatan Ajibata dan para undangan lainnya. (mctobasa/sesmontb/sar)