Pemkab Tobasa Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Hidup Masyarakat


Pemkab Tobasa melalui Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan memberikan pemahaman tentang Mekanisme dan Prosedur Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Penegakan Hukum Lingkungan kepada masyarakat Kecamatan Balige, Sigumpar, Laguboti dan Tampahan melalui Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula SMK Negeri 1 Balige, Kamis (27/7).

Hadir dalam acara ini, Kasi Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas Pertambangan dan Energi Provsu, Inoky Rocky Sitanggang ST dan Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Dr H Indra Utama SE MSi sebagai narasumber.

Sebelum sosialisasi dilakukan Bupati Tobasa Ir Darwin Siagian diwakili Asisten II Bidang Ekbang Jhon Piter Silalahi mengatakan, Pemkab Tobasa tidak akan kesempatan atau ruang bagi siapapun untuk merusak lingkungan dan menghalang-halangi masyarakat melestarikan lingkungan. Seluruh peserta diharapkan menjadi corong informasi bagi masyarakat di sekitar masing-masing, sehingga keberlangsungan lingkungan terjaga dengan baik.

Kapolres diwakili Kasat Reskrim AKP Manson Nainggolan menyambut baik sosialisasi ini, karena ada harapan masyarakat memahami pentingnya kelestarian lingkungan. Dia berharap masyarakat tidak melanggar hukum dengan merusak lingkungan. Apalagi Kabupaten Tobasa disebutkan salah satu daerah destinasi pariwisata yang saat ini pembangunannya sedang digalakkan Pemerintah pusat dan daerah.

Selesai pembukaan, Kasi Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas Pertambangan dan Energi Provsu, Inoky Rocky Sitanggang ST menjelaskan, beberapa tahapan Perizinan Usaha Pertambangan, yakni Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP Logam dan Batubara diperoleh dengan cara lelang. Sementara WIUP mineral bukan logam dan batuan, dengan cara mengajukan permohonan. Tahapan berikutnya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan pemberian IUP Operasi Produksi.

Sementara, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provsu Dr H Indra Utama SE MSi menguraikan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan, Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal. Pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan. Kemudian tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan. (edu/handalas/rik mctobasa)